ilustrasi polisi.jpeg
Penyelidikan Kasus Pemerkosaan yang Mengundang Kontroversi
Dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota polisi, muncul berbagai pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang dilakukan. Korban, yang dikenal dengan inisial DSAM, mengalami trauma berat setelah dihamili oleh Bripda Dilan Yanly Likumahua, oknum polisi yang bertugas di Polres Buru, Maluku. Kejadian ini terjadi tanpa adanya ikatan pernikahan, sehingga menimbulkan banyak ketidakpuasan dari pihak korban.
- penyelidikan kasus pemerkosaan yang mengundang kontroversi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota polisi, muncul berbagai pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang dilakukan.
- korban, yang dikenal dengan inisial dsam, mengalami trauma berat setelah dihamili oleh bripda dilan yanly likumahua, oknum polisi yang bertugas di polres buru, maluku.
- kejadian ini terjadi tanpa adanya ikatan pernikahan, sehingga menimbulkan banyak ketidakpuasan dari pihak korban.
- kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban ke polres buru.
Daftar Isi
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Buru. Dalam sidang kode etik yang digelar pada Maret 2025, Polres Buru memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Dilan Yanly Likumahua. Namun, sebagai bagian dari haknya, yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Propam Polda Maluku.
Hasil banding yang diputuskan Agustus 2025 menyatakan bahwa Bripda Dilan hanya mendapatkan sangsi kode etik berupa Mutasi Demosi selama Delapan tahun. Informasi tersebut baru diterima pelapor pada akhir Desember 2025, yang memicu kekecewaan besar terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.
Pertanyaan Terhadap Proses Hukum
Kuasa Hukum pelapor, Amiruddin Suat, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan banding yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai bahwa sanksi mutasi demosi justru memberi ruang bagi terlapor untuk tetap menjalani profesinya sebagai anggota Polri, sementara korban harus menanggung dampak sosial dan psikologis seumur hidup.
“Kalau Mutasi Demosi yah dia masih bertugas dan masih menikmati dirinya sebagai profesi polisi yang jelas telah mencederai Marwah penegak hukum. Sementara korban mendapatkan malu seumur hidup dan ada sangsi sosial yang berat diembankan. Siapa ni sebenarnya yang pelaku?” tegasnya.
Menurut Amiruddin, sebelum peristiwa tersebut terjadi, Bripda Dilan Yanly Likumahua telah menuliskan surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dengan DSAM. Namun, oknum polisi tersebut tidak mematuhi surat pernyataan tersebut.
Tanggung Jawab Anggota Polisi
Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, tanggung jawab utama adalah perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Menurut kuasa hukum, surat pernyataan tersebut menandakan bahwa Bripda Dilan tidak boleh melakukan apapun terhadap korban. Namun, fakta yang terjadi berbeda, sehingga menunjukkan adanya tindakan yang melawan hukum dan merusak nama seseorang.
Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya meminta agar proses hukum berpihak pada keadilan dan hukum. “Anggota tersebut statusnya polisi. Kalau hamili anak orang yang itu namanya perbuatan yang salah. Masa mau dilindungi,” tutupnya dengan tegas.
Pengertian Sanksi Demosi dalam Polri
Sanksi demosi merupakan salah satu bentuk sanksi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.” Selain itu, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan bahwa “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.” Hal ini menunjukkan bahwa sanksi demosi tidak hanya berupa penurunan jabatan, tetapi juga memberikan efek psikologis terhadap pelaku.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
