Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

ilustrasi polisi.jpeg
tranding

Dilan Yanly Likumahua Diadili Polda Setelah Dihukum Mutasi Demosi

By Redaksi Kompasia
Januari 10, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Dilan Yanly Likumahua Diadili Polda Setelah Dihukum Mutasi Demosi

Penyelidikan Kasus Pemerkosaan yang Mengundang Kontroversi

Dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota polisi, muncul berbagai pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang dilakukan. Korban, yang dikenal dengan inisial DSAM, mengalami trauma berat setelah dihamili oleh Bripda Dilan Yanly Likumahua, oknum polisi yang bertugas di Polres Buru, Maluku. Kejadian ini terjadi tanpa adanya ikatan pernikahan, sehingga menimbulkan banyak ketidakpuasan dari pihak korban.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Buru. Dalam sidang kode etik yang digelar pada Maret 2025, Polres Buru memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Dilan Yanly Likumahua. Namun, sebagai bagian dari haknya, yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Propam Polda Maluku.

Hasil banding yang diputuskan Agustus 2025 menyatakan bahwa Bripda Dilan hanya mendapatkan sangsi kode etik berupa Mutasi Demosi selama Delapan tahun. Informasi tersebut baru diterima pelapor pada akhir Desember 2025, yang memicu kekecewaan besar terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.

Pertanyaan Terhadap Proses Hukum

Kuasa Hukum pelapor, Amiruddin Suat, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan banding yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai bahwa sanksi mutasi demosi justru memberi ruang bagi terlapor untuk tetap menjalani profesinya sebagai anggota Polri, sementara korban harus menanggung dampak sosial dan psikologis seumur hidup.

β€œKalau Mutasi Demosi yah dia masih bertugas dan masih menikmati dirinya sebagai profesi polisi yang jelas telah mencederai Marwah penegak hukum. Sementara korban mendapatkan malu seumur hidup dan ada sangsi sosial yang berat diembankan. Siapa ni sebenarnya yang pelaku?” tegasnya.

Menurut Amiruddin, sebelum peristiwa tersebut terjadi, Bripda Dilan Yanly Likumahua telah menuliskan surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dengan DSAM. Namun, oknum polisi tersebut tidak mematuhi surat pernyataan tersebut.

Tanggung Jawab Anggota Polisi

Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, tanggung jawab utama adalah perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Menurut kuasa hukum, surat pernyataan tersebut menandakan bahwa Bripda Dilan tidak boleh melakukan apapun terhadap korban. Namun, fakta yang terjadi berbeda, sehingga menunjukkan adanya tindakan yang melawan hukum dan merusak nama seseorang.

Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya meminta agar proses hukum berpihak pada keadilan dan hukum. β€œAnggota tersebut statusnya polisi. Kalau hamili anak orang yang itu namanya perbuatan yang salah. Masa mau dilindungi,” tutupnya dengan tegas.

Pengertian Sanksi Demosi dalam Polri

Sanksi demosi merupakan salah satu bentuk sanksi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: β€œDemosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.” Selain itu, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan bahwa β€œMutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.” Hal ini menunjukkan bahwa sanksi demosi tidak hanya berupa penurunan jabatan, tetapi juga memberikan efek psikologis terhadap pelaku.

971SHARES1.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Gilcans Menghina Nama Tuhan, Apakah Melanggar Hukum? β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kejahatan politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketika Kekuasaan Menggantikan Hukum di Ruang Sidang

menghina tuhan 2.jpg
Next

Gilcans Menghina Nama Tuhan, Apakah Melanggar Hukum?

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme