AA1TYwWr.jpg
Penataan Jalan Rasuna Said dengan Anggaran Rp100 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang penataan kembali Jalan Rasuna Said di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah pembongkaran 98 tiang monorel yang sudah tidak digunakan lagi. Namun, rencana ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait kepemilikan aset dan penggunaan anggaran daerah.
- penataan jalan rasuna said dengan anggaran rp100 miliar pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta sedang merancang penataan kembali jalan rasuna said di kawasan kuningan, jakarta selatan.
- salah satu aspek yang menjadi fokus adalah pembongkaran 98 tiang monorel yang sudah tidak digunakan lagi.
- namun, rencana ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait kepemilikan aset dan penggunaan anggaran daerah.
- rencana pembongkaran tersebut dilakukan secara bertahap sambil melakukan penataan jalan dan trotoar di sepanjang jalur tersebut.
Daftar Isi
Rencana pembongkaran tersebut dilakukan secara bertahap sambil melakukan penataan jalan dan trotoar di sepanjang jalur tersebut. Heru Suwondo, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp100 miliar akan digunakan untuk seluruh proses penataan. Anggaran ini mencakup pembongkaran tiang monorel serta perbaikan infrastruktur jalan dan trotoar.
Proses pembongkaran diperkirakan memakan waktu cukup lama. Heru mengatakan bahwa setiap tiang monorel membutuhkan sekitar satu hari untuk dibongkar. Dengan jumlah total 98 tiang, maka diperlukan sekitar 98 hari untuk menyelesaikan seluruh pembongkaran. Proses ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar area tersebut.
Pertanyaan Hukum Terkait Kepemilikan Aset
Meski rencana penataan ini dirancang untuk meningkatkan estetika dan keamanan jalan, ada beberapa isu hukum yang muncul. Ali Lubis, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, menyampaikan kekhawatiran terkait kepemilikan aset tiang monorel. Menurutnya, tiang-tiang tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik PT Adhi Karya.
Ali Lubis merujuk pada putusan pengadilan nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta pendapat hukum dari Pengacara Negara nomor B.354/G/Gph.1/08/2017. Putusan tersebut menyatakan bahwa tiang monorel masih termasuk dalam aset PT Adhi Karya secara sah. Oleh karena itu, tindakan pihak mana pun yang ingin melakukan pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset dapat berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, Ali Lubis juga menyoroti potensi pelanggaran di bidang keuangan negara. Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk pembongkaran tiang monorel yang bukan milik pemerintah daerah bisa menimbulkan masalah hukum. Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023 mengatur larangan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Rekomendasi untuk Solusi yang Lebih Bijak
Ali Lubis menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyarankan agar pihak terkait terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya untuk mencari solusi yang sesuai prinsip negara hukum. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum.
Menurutnya, alasan penataan kota atau estetika tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum dan menghindari tindakan sepihak yang berisiko menimbulkan konflik hukum di masa depan.
Tujuan Penataan Jalan Rasuna Said
Penataan Jalan Rasuna Said dilakukan untuk menciptakan kondisi jalan yang serupa dengan sisi barat (arah Menteng), yang sudah lebih dulu direnovasi. Dengan panjang 3,5 kilometer, penataan ini mencakup pembongkaran tiang monorel di sisi timur jalan (arah Mampang Prapatan). Proses ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara bagi masyarakat sekitar.
Dengan anggaran sebesar Rp100 miliar, penataan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan infrastruktur dan kualitas hidup warga Jakarta. Namun, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan etika.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
