Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Menteri Hukum Bahas KUHP, KUHAP, dan Bantuan Hukum dengan Media

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 11, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1TYVQe.jpg
✓ Penulis Verified

Fokus Utama Kementerian Hukum di Bawah Pimpinan Presiden Prabowo Subianto

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin media nasional, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan beberapa fokus utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada institusinya. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam dan membahas berbagai isu penting terkait hukum di Indonesia.

Transformasi Digital sebagai Prioritas Utama

Salah satu program utama yang dijalankan oleh Supratman adalah transformasi digital. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus segera mengadopsi teknologi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Transformasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” ujarnya.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Presiden juga menekankan pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pada tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum di 7.000 desa/kelurahan. Namun, karena komitmen kuat dari tim, saat ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, mencakup 32 provinsi.

Supratman juga menyampaikan gagasan tentang pembiayaan berbasis intellectual property (IP) untuk konten kreator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membentuk ekosistem yang mendukung pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” tambahnya.

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa pembentukan KUHP bukanlah hal mudah di negara yang memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya seperti Indonesia. Setiap pasal pasti mendapat pro dan kontra, misalnya pasal tentang perzinahan dan kohabitasi.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatra Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatra Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ada tiga isu dalam KUHP yang tidak bisa dibanding-bandingkan, yaitu delik politik, defamation, dan kesusilaan. Setiap negara memiliki pandangan berbeda terkait hal-hal tersebut.

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Di sisi lain, penyusunan KUHAP dinilai lebih berat secara substansi. Eddy menjelaskan bahwa filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” jelasnya.

Persiapan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian UU KUHP dan KUHAP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan siap untuk memproses pengujian UU KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di tengah dinamika sosial yang kompleks.

Praktisi hukum di Lampung menyambut positif diterapkannya KUHP baru, menilainya sebagai langkah yang adil dan ideal. Sementara itu, Wamenhum menjelaskan bahwa pasal 256 KUHP dimaksudkan untuk memberi tahu polisi bahwa akan ada demo, bukan untuk izin.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia