Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

WhatsApp Image 2023 09 14 at 00.06.16.jpeg
tranding

Pandangan Pakar Hukum Unsoed Soal Polemik Sewa Aset Menara Teratai

By Redaksi Kompasia
Januari 22, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Pandangan Pakar Hukum Unsoed Soal Polemik Sewa Aset Menara Teratai

Polemik Sewa Lahan di Menara Teratai Purwokerto

Polemik terkait sewa lahan di Menara Teratai Purwokerto, yang berujung pada gugatan terhadap pengelola aset daerah, mengungkapkan isu penting dalam hukum perdata dan administrasi negara. Persoalan ini tidak hanya terkait dengan kontrak yang tidak diperpanjang, tetapi juga menyangkut keabsahan objek sewa yang diduga bertentangan dengan aturan tata ruang sejak awal.

Menurut Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, sah atau tidaknya suatu perjanjian sewa harus diuji sejak awal, terutama dari aspek legalitas objek yang diperjanjikan. Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan bertindak, objek tertentu, serta sebab yang halal.

Jika objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi tata ruang dilarang untuk kegiatan komersial, maka perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum (null and void). Pelanggaran tata ruang dinilai melanggar syarat “sebab yang halal”, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Penataan Ruang. Konsekuensinya, secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Namun, dalam praktik hukum perdata, persoalan tidak selalu berhenti pada pembatalan kontrak. Apabila salah satu pihak telah mengeluarkan biaya atau melakukan investasi, sengketa sering kali bergeser pada tuntutan ganti rugi akibat adanya kekhilafan atau “cacat kehendak” terkait sifat objek perjanjian.

Negara Bisa Digugat Jika Terbukti Lalai Secara Administratif

Lebih jauh, Abdul Aziz menegaskan bahwa negara (melalui BLUD atau instansi terkait) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian administratif. Gugatan dapat diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Apabila pengelola, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menyewakan lahan yang mereka tahu atau seharusnya tahu tidak boleh dikomersialkan, maka dapat dimungkinkan unsur kelalaian administratif terpenuhi. Abdul Aziz menegaskan dalam menilai gugatan semacam ini, hakim biasanya mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, pelanggaran terhadap Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan. Menyewakan lahan yang bertentangan dengan tata ruang dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan pemerintah. Kedua, penggugat wajib membuktikan adanya kerugian riil, seperti biaya renovasi, modal usaha yang tertanam, hingga potensi keuntungan yang hilang (seperti tuntutan Rp3 miliar tersebut). Termasuk di antaranya tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah yang diajukan dalam perkara ini.

Ketiga, perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM juga kerap menjadi pertimbangan. Posisi tawar warga negara yang tidak seimbang dengan negara membuat hakim cenderung menilai apakah penggugat bertindak atas dasar kepercayaan pada surat atau izin resmi pemerintah. Jika warga bertindak berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah bertanggung jawab atas legalitasnya.

Proses Pembuktian Ganti Rugi

Adapun besaran ganti rugi, termasuk angka Rp3 miliar yang dituntut, nantinya akan diuji di persidangan melalui pembuktian nota, kuitansi, serta keterangan saksi ahli untuk menilai kewajarannya. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan demikian, polemik sewa lahan di Menara Teratai Purwokerto tidak hanya menjadi soal hukum perdata, tetapi juga menggambarkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebijakan administratif. Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana peraturan tata ruang harus diterapkan dengan sungguh-sungguh agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

355SHARES6kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

WNI Jadi Tentara AS, Ini Syarat dan Gaji Militer 2026 →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kontroversi pemerintah politik politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipemerintahpolitikpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
IMG20240424143310.jpg
Previous

Hukum Rusman desak Polres periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

AA1UHKMl.jpg
Next

WNI Jadi Tentara AS, Ini Syarat dan Gaji Militer 2026

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme