Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

IMG20240424143310.jpg
tranding

Hukum Rusman desak Polres periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

By Redaksi Kompasia
Januari 22, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Hukum Rusman desak Polres periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

Tim Hukum Korban Minta Polres Soppeng Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan

Tim hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman, meminta pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penanganan kasus yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukum Rusman, Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar, Polres Soppeng dinilai terlalu lambat dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Menurut mereka, korban belum mendapatkan kepastian hukum mengenai status perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026). Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2026, penyidik kembali meminta keterangan dari korban Rusman untuk kedua kalinya. Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian tentang tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Firmansyah menyatakan bahwa laporan dengan nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, yang diajukan pada tanggal 28 Desember 2025, sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya bukti sah yang menunjukkan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2025 adalah tindak pidana.

Selain itu, tim hukum juga menyebut bahwa mereka telah memiliki bahan tambahan bukti serta petunjuk dari media elektronik. Firmansyah menegaskan bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti seperti keterangan saksi, korban, surat visum et repertum, barang bukti, serta pengakuan terlapor telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, peristiwa yang terjadi di kantor BPKSDM kabupaten Soppeng sekitar pukul 16:00 Wita dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Tim hukum Rusman meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa hal ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Soppeng.

Respons Rusman Terhadap Laporan Balik DPRD Soppeng

Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, kini Rusman angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Firmansyah. Ia menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya siap menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media dan menyatakan bahwa saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya adalah karena belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kliennya, Rusman, merupakan warga negara yang taat terhadap hukum. Sebagai bentuk itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman. Farid datang ke Mapolres Soppeng pada Senin (12/1/2026) malam, didampingi tiga kuasa hukumnya, salah satunya Saldin Hidayat.

Saldin Hidayat menjelaskan bahwa terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial. Video tersebut berdurasi 2,56 detik dan 2,10 detik, dengan sumber dari grup WhatsApp dan Facebook, serta TikTok Info Viral Soppeng.

Laporan Farid sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 433 KUHPidana. Laporan tersebut telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.

Perkembangan Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, kubu Rusman melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Muhammad Farid. Firmansyah menyatakan bahwa kliennya sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum. Ia menjelaskan bahwa kliennya menunggu itikad baik dari Farid untuk meminta maaf, namun upaya tersebut tidak kunjung tiba.

Farid tidak pernah menemui bahkan menghubungi Rusman. Akhirnya, Rusman memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Farid ke Polres Soppeng.

Rusman telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.

Reaksi Kuasa Hukum Terlapor

Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. Ia menyatakan bahwa ajakan tersebut jauh dari kesan damai. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.

Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. Sampai saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik.

Pihak terlapor, Andi Muhammad Farid, melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, mengakui bahwa kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, Saldin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.

Menurut Saldin, insiden tersebut bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen.

Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polres Soppeng.

633SHARES4.1kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Pandangan Pakar Hukum Unsoed Soal Polemik Sewa Aset Menara Teratai →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kejahatan Laporan Polisi Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanLaporan PolisiPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
suasana sidang pledoi alwi omri.jpg
Previous

7 Pembunuh Dibebaskan, Ahli Hukum: Penuntut Tidak Akurat

WhatsApp Image 2023 09 14 at 00.06.16.jpeg
Next

Pandangan Pakar Hukum Unsoed Soal Polemik Sewa Aset Menara Teratai

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme