056079100 1760539975 Sidang Dakwaan.jpg
Penjelasan Hukum Terkait Kontrak Sewa Tangki BBM PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina
Penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Heru Widodo, memberikan penjelasan mengenai realisasi kontrak kerja sama sewa tangki BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia menjelaskan bahwa realisasi throughput pada periode 2017 hingga 2024 secara rata-rata melampaui minimum throughput yang disepakati dalam kontrak.
- penjelasan hukum terkait kontrak sewa tangki bbm pt orbit terminal merak dengan pertamina penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pertamina, heru widodo, memberikan penjelasan mengen…
- dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta pusat, ia menjelaskan bahwa realisasi throughput pada periode 2017 hingga 2024 secara rata-rata melampaui minimum throughput yang disepakati dalam kontrak.
- heru menyebutkan bahwa fasilitas penyimpanan bbm di otm memiliki 21 tangki dengan kapasitas total sebesar 288.000 kiloliter.
- ia menegaskan bahwa selama masa kontrak, pertamina belum melunasi kewajiban pembayaran biaya sewa secara penuh pada periode 2014 hingga 2017.
Daftar Isi
Heru menyebutkan bahwa fasilitas penyimpanan BBM di OTM memiliki 21 tangki dengan kapasitas total sebesar 288.000 kiloliter. Ia menegaskan bahwa selama masa kontrak, Pertamina belum melunasi kewajiban pembayaran biaya sewa secara penuh pada periode 2014 hingga 2017. Selain itu, fasilitas penyimpanan BBM di OTM tidak dioptimalkan oleh Pertamina sepanjang periode 2014 hingga 2016.
“Selama tahun 2014 hingga Januari 2017, Pertamina telah menggunakan terminal BBM kami namun belum sesuai dengan kesepakatan minimum throughput (288.000 kiloliter). Sebagai vendor penyedia jasa penyimpanan, OTM telah menyiapkan 21 tangki eksklusif untuk Pertamina,” ujar Heru.
Ia menekankan bahwa OTM telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan berhak atas pembayaran dari pihak penyewa, yaitu Pertamina. Menurutnya, alasan Pertamina tidak mengoptimalkan penggunaan fasilitas tersebut tidak diketahui.
Realisasi Throughput di Atas Kapasitas Tangki OTM
Berdasarkan data yang disampaikan dalam persidangan, Heru menyebutkan bahwa realisasi throughput pada periode 2017 hingga 2024 melebihi kapasitas tangki OTM. Bahkan, pada beberapa periode tertentu, jumlah throughput mencapai kisaran 360.000 hingga 442.000 kiloliter.
Ia memberikan analogi sederhana untuk menjelaskan prinsip kerja tangki BBM. “Seperti gelas berkapasitas 500 ml yang diminum lalu diisi lagi berkali-kali, total pemakaiannya bisa lebih dari 1 liter. Tangki bekerja dengan prinsip yang sama: diisi, digunakan, lalu diisi kembali secara terus-menerus,” jelasnya.
Perubahan Harga Sewa dan Ketentuan Minimum Throughput
Heru juga menjelaskan adendum kerja sama antara Pertamina dan OTM yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPKP, BPK, dan KPK. Harga sewa tangki awalnya sebesar 6,5 USD per kiloliter diturunkan menjadi 5,7 USD per kiloliter untuk periode 2014 hingga 2017, kemudian turun kembali menjadi 5,4 USD per kiloliter untuk periode 2018 hingga 2024.
Perubahan harga ini diikuti dengan penyesuaian minimal throughput dari 288.000 menjadi 320.000 kiloliter guna menjaga keseimbangan nilai kontrak dengan pertimbangan bahwa fasilitas OTM disewa secara eksklusif oleh Pertamina. “Dan kenyataannya realisasinya rata-rata dari 2017 sampai dengan 2024 di atas minimum throughput,” tambahnya.
Adendum kontrak saat ini mengatur harga sewa tangki yang kembali turun menjadi 4,98 USD per kiloliter tanpa ada ketentuan minimum throughput.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam dakwaan, Penuntut Umum menyebutkan bahwa penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Kerugian ini merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati memperkaya diri melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00. Sementara itu, dalam pengadaan terminal BBM, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid memperkaya diri melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
