IMG 20210308 WA0003.jpg
Ringkasan Berita:
Ringkasan Cepat
- ringkasan berita: hogi minaya menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, meski kematian pelaku akibat kelalaian mereka sendiri.
- kompolnas menekankan perlunya penanganan kasus kekerasan secara komprehensif, termasuk peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
- komisi iii dpr turun tangan dan memanggil aparat hukum serta hogi untuk memastikan keadilan dan memantau proses hukum.
- kompasia.com kasus hogi minaya, seorang suami di sleman, daerah istimewa yogyakarta (diy), yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, arista, mendapat sorotan serius dari berbagai…
- Hogi Minaya menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, meski kematian pelaku akibat kelalaian mereka sendiri.
- Kompolnas menekankan perlunya penanganan kasus kekerasan secara komprehensif, termasuk peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
- Komisi III DPR turun tangan dan memanggil aparat hukum serta Hogi untuk memastikan keadilan dan memantau proses hukum.
KOMPASIA.COM Kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista, mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi aparat kepolisian dalam melihat kasus kekerasan atau kejahatan di masyarakat secara lebih menyeluruh.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hogi bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.
Ia menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan hingga pelaku meninggal dunia.
“Beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal, terus dilawan oleh korban pembegalan.
Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, sedangkan pelaku yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal.
Masalah ini banyak terjadi,” kata Anam, Minggu (25/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Anam menilai penanganan kasus seperti ini seharusnya bersifat komprehensif.
Tidak hanya menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi juga mempertimbangkan konteks keamanan masyarakat.
Menurutnya, polisi seharusnya hadir tidak hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada warga.
Anam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, karena tidak ada jaminan seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” ujarnya.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Selain Kompolnas, Komisi III DPR RI juga turun tangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ia menilai bahwa kematian pelaku penjambretan bukan akibat tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian pelaku itu sendiri.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) diperkarakan kepada Pak Hogi.
Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, hingga mengakibatkan mereka meninggal.
Pak Hogi ini tidak menabrak, hanya mengejar,” jelas Habiburokhman melalui video yang diunggah di Instagram pada Minggu (25/1/2026), dikutip Tribunnews.com.
Habiburokhman juga menyatakan kebingungannya terhadap sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan.
Ia berharap agar Hogi memperoleh keadilan dan menyatakan bahwa Komisi III akan memantau proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan.”
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan,” pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026), untuk mencari solusi terbaik dalam kasus tersebut.
Kronologi Kejadian Kasus Hogi Minaya
Kronologi peristiwa bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, usai membeli jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor sementara Hogi mengemudi mobil di dekatnya.
Tiba-tiba, dua orang pelaku penjambretan yang berboncengan menyerang Arista dari sisi kiri dan menjambret tasnya.
Dilansir TribunJogja.com, Hogi yang melihat kejadian tersebut, Hogi langsung memepet pelaku dengan tujuan agar mereka berhenti.
Namun, pelaku justru melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Ironisnya, Hogi yang berusaha melindungi istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman atau memasuki tahap dua.
Penahanan terhadap Hogi ditangguhkan, tetapi ia tetap berstatus tahanan kota.
Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batasan hak warga negara dalam menghadapi kejahatan, peran masyarakat dalam penegakan hukum, serta respons aparat hukum terhadap situasi darurat yang melibatkan keselamatan masyarakat.
Bagi banyak pihak, kasus Hogi menjadi contoh penting tentang perlunya penanganan yang menyeluruh, adil, dan berpihak pada kepentingan keamanan publik, bukan semata-mata prosedur hukum formal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
