AA1VnWj3.jpg
Penanganan Kasus Persekusi terhadap Kader Banser di Kota Tangerang
Penanganan kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang memasuki tahapan baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
- penanganan kasus persekusi terhadap kader banser di kota tangerang penanganan kasus dugaan persekusi terhadap kader barisan ansor serbaguna (banser) di kota tangerang memasuki tahapan baru.
- satuan reserse kriminal polres metro tangerang kota telah menetapkan assayid bahar bin smith alias habib bahar bin ali bin smith sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
- proses ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) nomor b/43/i/res.1.24/2026/reskrim yang beredar di publik pada sabtu, 31 januari 2026.
- dalam dokumen tersebut, penyidik menyampaikan bahwa status hukum habib bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah ditemukan unsur pidana yang dinilai cukup kuat.
Daftar Isi
- Penanganan Kasus Persekusi terhadap Kader Banser di Kota Tangerang
- Proses Penyidikan dan Gelar Perkara Polisi
- Dasar Hukum dan Dugaan Tindak Pidana
- Sikap GP Ansor Kota Tangerang atas Kasus Persekusi
- Pengawalan Proses Hukum dan Dampak Sosial
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Proses ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar di publik pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyampaikan bahwa status hukum Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah ditemukan unsur pidana yang dinilai cukup kuat.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindakan persekusi dan kekerasan terhadap kader organisasi keagamaan yang selama ini dikenal aktif menjaga keamanan kegiatan sosial dan keagamaan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
Dengan naiknya status hukum tersebut, penyidikan kini tidak lagi berada pada tahap klarifikasi, melainkan sudah memasuki fase penegakan hukum substantif yang berpotensi berlanjut ke proses penuntutan apabila alat bukti dinyatakan lengkap.
Proses Penyidikan dan Gelar Perkara Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta analisis kronologi peristiwa yang dilaporkan korban. Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dalam SP2HP yang beredar, disebutkan bahwa penyidik menilai telah terdapat cukup bukti untuk menaikkan status hukum Assayid Bahar Bin Smith. Penetapan ini sekaligus menandai bahwa perkara tidak berhenti pada laporan awal, tetapi terus dikembangkan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dengan surat panggilan pertama yang ditetapkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengonfirmasi kembali keterangan, menguji alat bukti, serta memperdalam peran tersangka dalam peristiwa yang dilaporkan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyangkut kekerasan dan dugaan persekusi, terutama karena menyentuh aspek keamanan sosial dan potensi konflik antar kelompok di tengah masyarakat.
Dasar Hukum dan Dugaan Tindak Pidana
Dalam surat perkembangan penyidikan, kepolisian mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar hukum penanganan perkara. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pencantuman beberapa pasal tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu dugaan tunggal. Penyidik menilai terdapat unsur kekerasan fisik, keterlibatan lebih dari satu orang, serta potensi peran aktif pihak-pihak tertentu dalam peristiwa yang dialami korban.
Secara hukum, pasal-pasal itu mengatur ancaman pidana yang cukup berat, khususnya apabila terbukti terjadi penganiayaan atau pengeroyokan yang menimbulkan luka maupun kerugian bagi korban. Karena itu, penyidikan diarahkan untuk mengurai secara detail siapa berbuat apa, bagaimana peristiwanya terjadi, dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.
Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, mulai dari pemeriksaan, pemanggilan, hingga penentuan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sikap GP Ansor Kota Tangerang atas Kasus Persekusi
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai dugaan persekusi terhadap kader Banser merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” ujar Midyani dalam keterangan persnya kepada awak media pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Banser selama ini berada di garda terdepan dalam menjaga ulama, mengawal kegiatan keagamaan, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau persekusi terhadap kader Banser dipandang sebagai ancaman terhadap ketertiban sosial.
“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tuturnya menegaskan.
Pengawalan Proses Hukum dan Dampak Sosial
PC GP Ansor Kota Tangerang memastikan tidak akan tinggal diam dalam mengawal perkara tersebut. Organisasi ini menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memantau setiap perkembangan penyidikan hingga proses peradilan selesai.
Pengawalan ini dinilai penting agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah munculnya spekulasi liar atau konflik horizontal di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak utuh.
Di sisi lain, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung. Penegakan hukum terhadap dugaan persekusi diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan naiknya status Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka, publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses pemeriksaan, kelengkapan berkas perkara, hingga potensi pelimpahan ke tahap penuntutan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyita perhatian nasional.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
