Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

610 paradigma baru pemilukada dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat 2.jpg
news

Paradigma Baru dalam Pembuktian Hukum Pemilu

By Redaksi Kompasia
Januari 31, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Paradigma Baru dalam Pembuktian Hukum Pemilu

Peran dan Kiprah Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara di Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Tugas utamanya adalah mengawasi tahapan pemilu dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, Benny Sabdo aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Ia juga merupakan anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia dan Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Selain itu, ia juga termasuk dalam anggota Daniel S. Lev Law Library, yang menunjukkan keterlibatannya dalam dunia hukum dan studi hukum internasional.

Pandangan tentang Hukum dan Pemilu

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, penggagas Teori Hukum Pembangunan dan Pahlawan Nasional 2025, “Hukum tidak sekadar alat ketertiban, tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hukum tidak juga hanya berisi norma, tetapi menyangkut lembaga dan proses penegakan hukumnya.”

Komisi II DPR telah membuka diri terhadap masukan untuk perbaikan pemilu di masa depan. Pendekatan ini meningkatkan partisipasi publik, namun publik harus tetap kritis agar kebenaran teknokratis tidak berubah menjadi kebenaran politis. Dengan demikian, niat baik untuk memperbaiki pemilu bisa menjadi pepesan kosong.

Salah satu isu mendesak yang perlu diperbaiki adalah pembuktian hukum pemilu terkait politik uang. Kuasa uang telah melumpuhkan sistem kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, publik perlu memberikan porsi besar dalam diskursus politik uang ini.

Politik Uang dalam Pemilu

Dalam setiap perhelatan pemilu, politik uang selalu menjadi hantu yang menakutkan sekaligus nyata. Di balik keriuhan perdebatan tentang moralitas dan angka pelanggaran, terdapat masalah yang jauh lebih fundamental, yaitu krisis epistemologis dalam pembuktian hukum.

Penegak hukum pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) sering terjebak dalam jerat legal-positivisme, yang melihat keadilan pemilu hanya sebatas pemenuhan unsur-unsur pasal. Pendekatan ini justru menjadi perisai bagi para aktor politik untuk melanggengkan dominasi melalui relasi kuasa yang timpang.

Rezim Kebenaran Positivistik

Dalam realitas sosial, hukum tidak bekerja pada ruang hampa yang netral. Hukum adalah produsen rezim kebenaran. Instrumen hukum dalam bahasa Roscoue Pound, sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum mesti diberdayakan dalam undang-undang pemilu di Indonesia, bukan digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Dalam penegakan hukum, rezim yang berkuasa adalah legal-positivisme. Perspektif ini menuntut bukti-bukti yang bersifat empiris-formal, seperti adanya uang tunai, saksi yang melihat langsung transaksi, atau niat yang terucap secara eksplisit.

Politik Uang yang Berkembang

Secara sosiologi, politik uang telah berevolusi menjadi praktik yang sangat cair dan sublim. Kekuasaan tidak lagi bekerja secara kasar secara kasat mata. Realisme kekuasaan menyusup melalui bantuan sosial yang dipolitisasi, janji-janji jabatan, hingga mobilisasi struktur birokrasi.

Ketika penegak hukum pemilu hanya memburu bukti material yang bersifat positivistik, mereka akhirnya terjebak dalam permainan pengetahuan yang sudah didesain oleh elite. Elite politik memiliki pengetahuan cara kerja kekuasaan untuk memanipulasi celah hukum sedemikian rupa sehingga praktik transaksional itu tidak terbaca oleh radar legal-formal.

Menggugat Pembuktian Formal

Tanpa keberanian untuk keluar dari cangkang legal-positivisme, penegakan hukum pemilu hanya akan menjadi alat melegitimasi kecurangan. Regulasi pemilu tidak boleh membiarkan demokrasi mati di tangan hukum yang kehilangan jiwa.

Saatnya mengembalikan hukum pada mandat asalnya, yaitu menjaga moralitas publik. Untuk memutus rantai politik uang, pembentuk undang-undang perlu melakukan lompatan epistemologis. Naskah akademik RUU Pemilu saat ini secara substansi perlu menggugat dominasi legal-positivisme dengan beralih ke pembuktian yang lebih substansial dan sosiologis.

Pertama, penegakan hukum harus mampu membaca bahasa kuasa di balik tindakan sosial. Jika seorang kandidat memberikan sembangan besar-besaran di masa kampanye, hukum tidak boleh hanya melihatnya sebagai sedekah hanya karena tidak ada kalimat β€œpilihlah saya”. Secara sosiologis, tindakan tersebut adalah bentuk pengkondisian perilaku pemilih yang sistematis.

Kedua, regulasi pemilu memerlukan redistribusi kuasa pengawasan melalui digital panopticon. Dalam sistem penjara panopticon, pengawasan tersentralisasi pada satu menara. Setiap warga negara harus menjadi menara pengawas. Teknologi digital memungkinkan rakyat untuk memproduksi pengetahuan tentang pengawasan tandingan.

Tugas Pembentuk Undang-Undang

Tugas pembentuk undang-undang bukan hanya memperbanyak pasal hukuman, melainkan meredesain cara berpikir tentang bukti dan kebenaran. Regulasi pemilu harus meruntuhkan dinding-dinding legal-positivisme yang selama ini melindungi para oligarki.

Penegakan hukum pemilu harus menjadi sarana pembaharuan demokrasi Indonesia. Sebuah sarana yang mampu membebaskan pemilih dari jerat ketergantungan modal dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hanya dengan menggugat dominasi epistemologi penegakan hukum lama, Indonesia dapat membangun fondasi demokrasi yang lebih substansial.

400SHARES3.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Pernyataan Jokowi soal ijazah palsu: Maaf, Hukum Tetap Berjalan β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news Kebijakan Publik politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

Kebijakan PublikpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
a65c91f0 8f68 11ef 89ae 5575c76d98e6.png
Previous

Pengamat Politik Sarankan Evaluasi Beberapa Menteri Kabinet Merah Putih

AA1SBmDB.jpg
Next

Pernyataan Jokowi soal ijazah palsu: Maaf, Hukum Tetap Berjalan

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme