610 paradigma baru pemilukada dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat 2.jpg
Peran dan Kiprah Anggota Bawaslu DKI Jakarta
Sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara di Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Tugas utamanya adalah mengawasi tahapan pemilu dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
- peran dan kiprah anggota bawaslu dki jakarta sebagai anggota badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi dki jakarta, benny sabdo memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang be…
- sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota bawaslu kota jakarta utara di divisi koordinator divisi penanganan pelanggaran.
- tugas utamanya adalah mengawasi tahapan pemilu dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
- selain itu, benny sabdo aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu).
Daftar Isi
Selain itu, Benny Sabdo aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Ia juga merupakan anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia dan Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Selain itu, ia juga termasuk dalam anggota Daniel S. Lev Law Library, yang menunjukkan keterlibatannya dalam dunia hukum dan studi hukum internasional.
Pandangan tentang Hukum dan Pemilu
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, penggagas Teori Hukum Pembangunan dan Pahlawan Nasional 2025, “Hukum tidak sekadar alat ketertiban, tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hukum tidak juga hanya berisi norma, tetapi menyangkut lembaga dan proses penegakan hukumnya.”
Komisi II DPR telah membuka diri terhadap masukan untuk perbaikan pemilu di masa depan. Pendekatan ini meningkatkan partisipasi publik, namun publik harus tetap kritis agar kebenaran teknokratis tidak berubah menjadi kebenaran politis. Dengan demikian, niat baik untuk memperbaiki pemilu bisa menjadi pepesan kosong.
Salah satu isu mendesak yang perlu diperbaiki adalah pembuktian hukum pemilu terkait politik uang. Kuasa uang telah melumpuhkan sistem kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, publik perlu memberikan porsi besar dalam diskursus politik uang ini.
Politik Uang dalam Pemilu
Dalam setiap perhelatan pemilu, politik uang selalu menjadi hantu yang menakutkan sekaligus nyata. Di balik keriuhan perdebatan tentang moralitas dan angka pelanggaran, terdapat masalah yang jauh lebih fundamental, yaitu krisis epistemologis dalam pembuktian hukum.
Penegak hukum pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) sering terjebak dalam jerat legal-positivisme, yang melihat keadilan pemilu hanya sebatas pemenuhan unsur-unsur pasal. Pendekatan ini justru menjadi perisai bagi para aktor politik untuk melanggengkan dominasi melalui relasi kuasa yang timpang.
Rezim Kebenaran Positivistik
Dalam realitas sosial, hukum tidak bekerja pada ruang hampa yang netral. Hukum adalah produsen rezim kebenaran. Instrumen hukum dalam bahasa Roscoue Pound, sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum mesti diberdayakan dalam undang-undang pemilu di Indonesia, bukan digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Dalam penegakan hukum, rezim yang berkuasa adalah legal-positivisme. Perspektif ini menuntut bukti-bukti yang bersifat empiris-formal, seperti adanya uang tunai, saksi yang melihat langsung transaksi, atau niat yang terucap secara eksplisit.
Politik Uang yang Berkembang
Secara sosiologi, politik uang telah berevolusi menjadi praktik yang sangat cair dan sublim. Kekuasaan tidak lagi bekerja secara kasar secara kasat mata. Realisme kekuasaan menyusup melalui bantuan sosial yang dipolitisasi, janji-janji jabatan, hingga mobilisasi struktur birokrasi.
Ketika penegak hukum pemilu hanya memburu bukti material yang bersifat positivistik, mereka akhirnya terjebak dalam permainan pengetahuan yang sudah didesain oleh elite. Elite politik memiliki pengetahuan cara kerja kekuasaan untuk memanipulasi celah hukum sedemikian rupa sehingga praktik transaksional itu tidak terbaca oleh radar legal-formal.
Menggugat Pembuktian Formal
Tanpa keberanian untuk keluar dari cangkang legal-positivisme, penegakan hukum pemilu hanya akan menjadi alat melegitimasi kecurangan. Regulasi pemilu tidak boleh membiarkan demokrasi mati di tangan hukum yang kehilangan jiwa.
Saatnya mengembalikan hukum pada mandat asalnya, yaitu menjaga moralitas publik. Untuk memutus rantai politik uang, pembentuk undang-undang perlu melakukan lompatan epistemologis. Naskah akademik RUU Pemilu saat ini secara substansi perlu menggugat dominasi legal-positivisme dengan beralih ke pembuktian yang lebih substansial dan sosiologis.
Pertama, penegakan hukum harus mampu membaca bahasa kuasa di balik tindakan sosial. Jika seorang kandidat memberikan sembangan besar-besaran di masa kampanye, hukum tidak boleh hanya melihatnya sebagai sedekah hanya karena tidak ada kalimat “pilihlah saya”. Secara sosiologis, tindakan tersebut adalah bentuk pengkondisian perilaku pemilih yang sistematis.
Kedua, regulasi pemilu memerlukan redistribusi kuasa pengawasan melalui digital panopticon. Dalam sistem penjara panopticon, pengawasan tersentralisasi pada satu menara. Setiap warga negara harus menjadi menara pengawas. Teknologi digital memungkinkan rakyat untuk memproduksi pengetahuan tentang pengawasan tandingan.
Tugas Pembentuk Undang-Undang
Tugas pembentuk undang-undang bukan hanya memperbanyak pasal hukuman, melainkan meredesain cara berpikir tentang bukti dan kebenaran. Regulasi pemilu harus meruntuhkan dinding-dinding legal-positivisme yang selama ini melindungi para oligarki.
Penegakan hukum pemilu harus menjadi sarana pembaharuan demokrasi Indonesia. Sebuah sarana yang mampu membebaskan pemilih dari jerat ketergantungan modal dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hanya dengan menggugat dominasi epistemologi penegakan hukum lama, Indonesia dapat membangun fondasi demokrasi yang lebih substansial.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
