Minggu, 20 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Pernyataan Jokowi soal ijazah palsu: Maaf, Hukum Tetap Berjalan

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 31, 2026 Β· 4 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1SBmDB.jpg
βœ“ Penulis Verified

Perbedaan antara Urusan Pribadi dan Hukum dalam Polemik Ijazah Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa ia terbuka terhadap pemaafan dalam konteks pribadi, namun tetap mempertahankan prinsip hukum dalam menghadapi kasus dugaan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan terkait laporan yang telah masuk ke ranah hukum.

β€œPintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026). Meski begitu, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena adanya perasaan saling maaf.

Menurutnya, pengadilan menjadi tempat sah untuk membuktikan keabsahan ijazah yang dipersoalkan. β€œKalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jokowi menilai bahwa tanpa adanya proses hukum, tidak ada ruang yang sah untuk menjelaskan fakta secara terbuka. β€œMemang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelasnya.

Peluang Restorative Justice dalam Kasus Lain

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan maaf kepada dua tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi titik balik dalam penyelesaian perkara yang melibatkan keduanya.

Setelah pertemuan tersebut, proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah adanya komunikasi dan penyelesaian secara personal antara para pihak. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa langkah damai secara personal tidak bisa disamakan dengan perkara lain yang telah masuk ke ranah hukum dan diproses di Polda Metro Jaya.

Reuni di Solo dan Dukungan dari Sahabat Lama

Presiden Joko Widodo juga menggelar reuni bersama sahabat seangkatan Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya di Solo, usai persidangan gugatan ijazah palsu. Pertemuan ini berlangsung hangat dengan canda tawa yang mencairkan suasana. Isu hukum yang tengah jadi sorotan publik justru dibalas dengan solidaritas dan dukungan moral dari para sahabat lama.

Rekan seangkatan Presiden ke-7 RI Joko Widowo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tampak menyambangi kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Selasa (27/1/2026). Kunjungan tersebut berlangsung tak lama setelah mereka mengikuti persidangan Citizen Lawsuit (CLS) yang menyeret isu keaslian ijazah Jokowi.

Di tengah sorotan isu hukum yang sensitif, suasana pertemuan justru berlangsung santai, penuh keakraban, dan diwarnai canda tawa layaknya reuni kecil para sahabat lama. Salah satu teman seangkatan Jokowi, Mustoha Iskandar, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Solo merupakan bentuk dukungan moral sebagai teman lama sekaligus upaya menjaga tali silaturahmi setelah mengikuti proses persidangan.

Sidang Citizen Lawsuit dan Kesaksian Rekan Seangkatan

Sidang lanjutan Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam agenda persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari lingkaran akademik Jokowi semasa kuliah. Dua nama yang dihadirkan adalah Mustoha Iskandar dan Saminudin Barori Tau, keduanya merupakan teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam persidangan, keduanya memberikan kesaksian untuk menjelaskan dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi yang dipersoalkan oleh pihak penggugat. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membantah keraguan yang terus bergulir di ruang publik.

Mustoha Iskandar secara terbuka dan tegas membantah berbagai tudingan yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai isu tersebut seharusnya tidak lagi dipersoalkan karena telah ada penjelasan dan pernyataan resmi dari otoritas terkait. β€œYa sebenarnya ini kan menurut saya mengada-ada. Pak Jokowi udah jelas ijazahnya asli. Orang mempertanyakan itu,” ungkapnya.

Foto Berkacamata dan Perbedaan Wajah

Isu lain yang turut dipersoalkan publik adalah foto Jokowi berkacamata dalam ijazah. Menurut Mustoha, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan lazim terjadi pada masa itu. Ia menyebut banyak mahasiswa pada era tersebut yang juga menggunakan foto berkacamata dalam dokumen resmi mereka.

Terkait anggapan perbedaan wajah antara foto ijazah Jokowi dan penampilannya saat ini, Mustoha menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sangat manusiawi, mengingat jarak waktu yang terpaut hingga puluhan tahun.

Jejak Panjang Gugatan Ijazah Jokowi

Kasus ijazah Jokowi pertama kali mencuat ke ruang publik ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Dalam gugatan tersebut, Jokowi dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Pada akhir 2023, Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Ia menyatakan langkah tersebut diambil karena isu tersebut terus berulang dan dinilai merugikan reputasinya.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan pemeriksaan Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya bermuara pada pengajuan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 2025 oleh sejumlah alumni UGM membuat isu lama kembali mencuat, sekaligus memantik solidaritas dari para sahabat lama yang memilih berdiri di sisi Jokowi, tak hanya sebagai saksi hukum, tetapi juga sebagai kawan seperjalanan sejak bangku kuliah.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia