Jumat, 9 Oktober 2026Indonesia
Kompasia
news

Penasihat hukum pelaku jambret: DPR pilih kasih, mengapa Hogi Minaya tidak ditahan?

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 31, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UZs94.jpg
✓ Penulis Verified

Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap DPR RI dalam Kasus Penjambretan yang Berujung Maut

Dalam konteks kejadian penjambretan yang berujung maut di Sleman, terdapat suara kekecewaan dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang meninggal setelah dikejar oleh Hogi Minaya, yaitu Misnan Hartono, menyampaikan rasa tidak puas terhadap sikap Komisi III DPR RI.

Misnan menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian kasus tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia mengkritik tindakan tersebut karena dinilai tidak adil dan hanya membela satu pihak, yaitu tersangka Hogi Minaya.

Peristiwa Awal yang Mengakibatkan Kematian

Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Hogi kemudian mengejar kedua penjambret tersebut menggunakan mobil.

Pengejaran berakhir tragis ketika sepeda motor yang dikendarai para pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Diketahui bahwa kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ketimpangan Perlakuan Hukum dalam Kasus Ini

Misnan Hartono menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meski sempat berstatus tersangka, tidak pernah ditahan.

Ia menyampaikan pernyataannya dengan nada getir, menunjukkan luka yang tak bisa dipulihkan oleh proses hukum apa pun. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.

Permintaan DPR Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan.

Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar. “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat. “Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Tantangan dan Perspektif yang Berbeda

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya. Proses hukum harus mencerminkan keadilan yang seimbang, bukan hanya berpihak pada satu pihak.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia