Penasihat hukum pelaku jambret: DPR pilih kasih, mengapa Hogi Minaya tidak ditahan?

Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap DPR RI dalam Kasus Penjambretan yang Berujung Maut Dalam konteks kejadian penjambretan yang berujung maut…
1 Min Read 0 2

Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap DPR RI dalam Kasus Penjambretan yang Berujung Maut

Dalam konteks kejadian penjambretan yang berujung maut di Sleman, terdapat suara kekecewaan dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang meninggal setelah dikejar oleh Hogi Minaya, yaitu Misnan Hartono, menyampaikan rasa tidak puas terhadap sikap Komisi III DPR RI.

Misnan menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian kasus tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia mengkritik tindakan tersebut karena dinilai tidak adil dan hanya membela satu pihak, yaitu tersangka Hogi Minaya.

Peristiwa Awal yang Mengakibatkan Kematian

Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Hogi kemudian mengejar kedua penjambret tersebut menggunakan mobil.

Pengejaran berakhir tragis ketika sepeda motor yang dikendarai para pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Diketahui bahwa kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ketimpangan Perlakuan Hukum dalam Kasus Ini

Misnan Hartono menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meski sempat berstatus tersangka, tidak pernah ditahan.

Ia menyampaikan pernyataannya dengan nada getir, menunjukkan luka yang tak bisa dipulihkan oleh proses hukum apa pun. β€œPunya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.

Permintaan DPR Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan.

Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar. β€œRestorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat. β€œKami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Tantangan dan Perspektif yang Berbeda

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya. Proses hukum harus mencerminkan keadilan yang seimbang, bukan hanya berpihak pada satu pihak.

395SHARES6.5kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan