AA1VyHWk.jpg
Informasi Terbaru tentang Keberadaan Riza Chalid
Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, pihak penegak hukum berhasil mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Riza Chalid. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riza Chalid disebut masih berada di kawasan negara-negara ASEAN. Negara-negara tersebut mencakup Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor-Leste.
- informasi terbaru tentang keberadaan riza chalid setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, pihak penegak hukum berhasil mengumpulkan informasi mengenai keberadaan riza chalid.
- dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pt pertamina, riza chalid disebut masih berada di kawasan negara-negara asean.
- negara-negara tersebut mencakup indonesia, malaysia, singapura, thailand, filipina, brunei darussalam, vietnam, laos, myanmar, kamboja, dan timor-leste.
- interpol telah menerbitkan red notice terhadap riza chalid sejak jumat, 23 januari 2026.
Daftar Isi
Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026. Red notice ini merupakan peringatan internasional yang dikeluarkan untuk membantu menemukan seseorang yang dicari karena dugaan pelanggaran hukum. Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum baik dalam maupun luar negeri guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap buron tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis, 10 Juli 2025. Riza Chalid, yang merupakan pemilik sah dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga terlibat dalam praktik korupsi antara tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa informasi keberadaan Riza Chalid diperoleh setelah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meski begitu, Anang belum bersedia memberikan lokasi pasti keberadaan Riza Chalid. Ia hanya menyebutkan bahwa Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN.
Menunggu Iktikad Baik dari Negara Anggota Interpol
Saat ini, Kejagung menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice yang diterbitkan ke 196 negara. Menurut Anang, langkah-langkah hukum lanjutan akan segera dilakukan jika keberadaan Riza Chalid dapat terdeteksi oleh otoritas negara lain. Langkah tersebut mencakup mekanisme deportasi hingga proses ekstradisi.
Dengan diterbitkannya red notice oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis, ruang gerak Riza Chalid semakin sempit. Pasalnya, red notice akan memastikan bahwa seluruh negara anggota Interpol memantau keberadaan Riza Chalid. Hal ini membuatnya lebih sulit untuk berpindah tempat atau melarikan diri.
Anang juga menjelaskan bahwa penangkapan Riza Chalid tidak bisa dilakukan secara instan. Proses ini bergantung pada kepentingan dan kedaulatan hukum negara-negara yang menjadi lokasi keberadaannya. Oleh karena itu, pendekatan diplomasi hukum sangat penting dalam proses ini.
Penyelidikan dan Pemantauan oleh Polri
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi lokasi keberadaan Riza Chalid dan kini sedang dalam pemantauan. Meskipun demikian, Polri belum dapat mengungkapkan secara spesifik lokasi keberadaan Riza Chalid.
Menurut Untung, Riza Chalid hanya memiliki satu paspor sah, yaitu paspor kewarganegaraan Indonesia. Fakta ini mematahkan spekulasi bahwa Riza Chalid memiliki banyak identitas atau paspor ganda dari negara lain untuk menghindari pengejaran.
Dengan terbitnya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis, data lengkap Riza Chalid kini sudah masuk dalam sistem pemantauan global. Data ini telah disebar ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia. Artinya, setiap kali Riza Chalid mencoba melintasi perbatasan atau melakukan pemeriksaan dokumen di bandara mana pun di negara anggota Interpol, alarm sistem akan langsung berbunyi.
Polri terus memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin koordinasi intensif dengan rekan penegak hukum di negara tempat Riza Chalid bersembunyi. Tujuan utama adalah memulangkan Riza Chalid ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Korupsi yang Menyebabkan Kerugian Negara
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta para kontraktor terkait. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
