AA1W4wWE.jpg
Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Manipulasi Klasifikasi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini berhubungan dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai, yang memperbolehkan ekspor minyak mentah kelapa sawit diklasifikasikan sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
- penetapan 11 tersangka dalam kasus manipulasi klasifikasi ekspor cpo kejaksaan agung (kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit.
- kasus ini berhubungan dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai, yang memperbolehkan ekspor minyak mentah kelapa sawit diklasifikasikan sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (pome).
- tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai antara rp 10 triliun hingga rp 14 triliun selama periode 2022 hingga 2024.
- direktur penyidikan jampidsus, syarief sulaiman nahdi, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat bea dan cukai.
Daftar Isi
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun selama periode 2022 hingga 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat bea dan cukai.
Tersangka dari Instansi Pemerintah
Tersangka pertama adalah LHB, yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Selanjutnya, FJR yang dijerat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau.
Syarief menyampaikan bahwa delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Diantaranya, ES yang menjabat sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. ERW juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur PT BMM. FLX, yang menjadi Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, serta RND yang menjabat sebagai Direktur PT TAJ.
Selain itu, TNY yang menjabat sebagai Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI) juga menjadi tersangka. VNR, RBN, dan YSR masing-masing merupakan Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), Direktur PT CKK, serta Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Pelibatan Pihak Swasta dalam Kasus Ini
Delapan tersangka dari pihak swasta tersebut ditetapkan malam ini, dan untuk sementara dilakukan penahanan. Syarief menjelaskan bahwa pengusutan kasus korupsi POME ini merupakan turunan dari kasus utama terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang sebelumnya ditangani oleh Jampidsus pada 2022-2023 lalu.
Kebijakan Pengendalian Ekspor CPO
Dalam rentang periode 2020 sampai 2024, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng nasional serta stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.
Atas kebijakan tersebut, pemerintah memasukkan CPO ke dalam komoditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code untuk klasifikasi barang. Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dengan HS Code 1115.
Penyimpangan dalam Klasifikasi Ekspor CPO
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Yaitu praktik manipulasi dan rekayasa klasifikasi CPO yang akan diekspor. Penyidik menemukan bahwa CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. HS Code ini sebenarnya diperuntukan sebagai residu atau limbah dari CPO.
Tujuan dari rekayasa ini adalah untuk menghindari kebijakan pemerintah yang sedang melakukan pengawasan dan pengendalian ekspor CPO. Dengan demikian, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO yang dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Modus Operandi Lain dalam Kasus Ini
Penyidik juga menemukan modus operandi lain, yaitu meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, serta menghindari domestic market obligation (DMO) dan mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar serta pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Adanya Praktik Suap dan Gratifikasi
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya praktik suap-menyuap atau penerimaan gratifikasi antara pengusaha CPO dan para penyelenggara negara di bea dan cukai. Ada indikasi kick-back atau pemberian imbalan kepada pejabat negara untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO tersebut.
Kerugian Keuangan Negara yang Signifikan
Berdasarkan hasil penghitungan oleh auditor BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai kerugian tersebut belum termasuk besaran kerugian perekonomian negara yang masih terus dilakukan penghitungan oleh BPKP.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
