Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Manipulasi Kode Pajak Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai, yang dilakukan untuk mengubah klasifikasi ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun sepanjang periode 2022 hingga 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat bea dan cukai di wilayah.
Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang ditetapkan:
- LHB, selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
- FJR, yang dijerat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC).
- MZ, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta. Beberapa di antaranya adalah:
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI).
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP).
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Seluruh delapan tersangka swasta ini ditetapkan malam ini dan sementara dilakukan penahanan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menemukan adanya praktik suap-menyuap atau penerimaan gratifikasi antara pengusaha CPO dan para pejabat bea dan cukai.
Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Ekspor CPO
Kasus ini sebenarnya merupakan turunan dari kasus utama terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO), yang sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus pada 2022β2023. Dari tahun 2020 hingga 2024, pemerintah menerbitkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan stok minyak goreng nasional serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), di mana para produsen minyak mentah kelapa sawit yang akan mengekspor CPO wajib menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengklasifikasikan CPO sebagai komoditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code. Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dengan HS Code 1115.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Yaitu, praktik manipulasi dan rekayasa klasifikasi CPO yang akan diekspor. Penyidik menemukan bahwa CPO dengan kadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. HS Code tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk residu atau limbah padat dari CPO.
Tujuan Manipulasi HS Code
Tujuan dari rekayasa dan manipulasi HS Code tersebut adalah untuk menghindari kebijakan pemerintah yang sedang melakukan pengawasan dan pengendalian ekspor CPO. Dengan demikian, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO yang dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Penyidik juga menemukan modus operandi lainnya, yaitu meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, serta menghindari DMO dan kewajiban pembayaran bea keluar serta pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pungutan yang diterima negara menjadi jauh lebih rendah.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik bersama auditor BPKP, ditemukan adanya bukti kerugian keuangan negara yang signifikan dalam praktik manipulasi HS Code CPO menjadi POME. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai kerugian tersebut belum termasuk besaran kerugian perekonomian negara yang masih terus dilakukan penghitungan oleh BPKP.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.