kapolsek rancabungur bogor iptu hartanto rahim.jpg
Penyelidikan Terhadap Pemodal Pengoplosan Elpiji Subsidi di Klaten
Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pemodal yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Klaten. Langkah ini dilakukan setelah adanya penggerebekan gudang pengoplosan elpiji di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi. Namun, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
- penyelidikan terhadap pemodal pengoplosan elpiji subsidi di klaten polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pemodal yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di klaten.
- langkah ini dilakukan setelah adanya penggerebekan gudang pengoplosan elpiji di dukuh klancingan, desa sekaran, kecamatan wonosari, klaten.
- dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi.
- namun, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Daftar Isi
Polisi kini mengarah pada aktor utama yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali jaringan. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat paling atas. Ia memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran uang mulai dari pelaku hingga pemodal. “Pemodal harus kita tangkap, dan tolong terapkan pasal TPPU-nya,” tegasnya.
Penyelidikan ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Pusat Polisi Militer TNI. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan. “Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah, sekarang segera dihentikan saja,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, Fanda Chrismianto, memastikan pengawasan distribusi elpiji subsidi akan diperketat. “Tentu dengan adanya penindakan ini, Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi,” ucap Fanda.
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Jalan Pakis-Daleman, Wonosari, Klaten, pada Sabtu (2/5/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak biasa dari sebuah mobil pikap.
Dari laporan masyarakat, penyidik kemudian mengumpulkan informasi lokasi dan melakukan pemantauan. Ditemukan TKP (lokasi kejadian), terpantau beberapa kegiatan aktivitas mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Polisi kemudian menggrebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 1.465 tabung, terdiri atas 435 tabung elpiji 3 kilogram kosong; 514 tabung elpiji 3 kilogram isi; 262 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong; 196 tabung gas 12 kilogram isi; dan 58 tabung elpiji 50 kilogram isi. Selain itu, ditemukan peralatan seperti 3 troli, 2 timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram. Alat-alat ini digunakan untuk memindahkan elpiji subsidi 3 kilogram ke 5 kilogram ataupun 12 kilogram.
Irhamni menambahkan, ada lima orang terduga pelaku, yaitu KA (40), warga Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (28), warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap pada Selasa (28/4/2026) pukul 01.15 dini hari di lokasi kejadian. KA berperan sebagai penyuntik dan penimbang, sedangkan ARP bertindak sebagai sopir pengangkut gas. Adapun tiga pelaku lainnya, SB (pemodal dan pemilik usaha), KT (mandor) dan S (koordinator) masih buron.
Para pelaku menggunakan kendaraan berupa dua mobil boks dan dua mobil pikap untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini setiap harinya. Modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga subsidi pemerintah, kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan gas elpiji dilakukan dengan cara mendinginkan tabung subsidi lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Setelahnya, tabung 15 kilogram dan 50 kilogram tersebut dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per kilogram. Taksiran kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut kurang lebih Rp 6 miliar. Dihitung mulai dari mereka beroperasi pada Januari sampai hari ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
