---
title: "PHK Jawa Timur Tembus 5.400 Orang, Tekanan Pasar Kerja Makin Terlihat"
url: https://kompasia.com/phk-jawa-timur-tembus-5-400-orang-tekanan-pasar-kerja-makin-terlihat/
date: 2026-10-04
modified: 2026-10-04
lang: id
author: "JendelaNusantara"
description: "SURABAYA — Tekanan terhadap pasar kerja di Jawa Timur sepanjang 2026 mulai terlihat dari tingginya jumlah pekerja yang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga Agustus 2026, sebanyak 5.400 pekerja..."
categories:
  - "Ekonomi"
image: https://kompasia.com/wp-content/uploads/2026/09/1790324287668-1024x572.png
word_count: 356
---

# PHK Jawa Timur Tembus 5.400 Orang, Tekanan Pasar Kerja Makin Terlihat

**SURABAYA** — Tekanan terhadap pasar kerja di Jawa Timur sepanjang 2026 mulai terlihat dari tingginya jumlah pekerja yang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga Agustus 2026, sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur tercatat melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di urutan ketiga nasional, setelah Jawa Barat dengan 10.880 pekerja dan Banten sebanyak 6.303 pekerja. Secara nasional, jumlah pekerja yang melaporkan PHK pada Januari-Agustus 2026 mencapai 53.490 orang.

Posisi Jawa Timur dalam tiga besar menjadi perhatian karena wilayah ini memiliki basis ekonomi dan industri yang cukup beragam. Data tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan kehilangan pekerjaan tidak hanya terkonsentrasi di satu kawasan industri, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika pasar kerja di sejumlah wilayah Indonesia.

Secara nasional, Jawa Barat menyumbang 10.880 pekerja atau sekitar 20,34 persen dari total laporan PHK. Setelahnya terdapat Banten dengan 6.303 pekerja, Jawa Timur 5.400 pekerja, Jawa Tengah 4.769 pekerja, dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Kemnaker menjelaskan bahwa data PHK dalam sistem JKP bersifat dinamis dan masih dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, maupun koreksi data. Pekerja yang mengalami PHK juga masih dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK.

Selain itu, statistik tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Data yang masuk juga melalui proses deduplikasi untuk mencegah pencatatan PHK ganda.

Dari sisi waktu, laporan PHK nasional tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 9.028 pekerja, disusul Mei sebanyak 9.019 orang dan April 8.498 orang. Pada Agustus, angka yang tercatat turun menjadi 981 orang, meski Kemnaker mengingatkan bahwa data periode berjalan belum final.

Dengan demikian, angka 5.400 pekerja di Jawa Timur belum dapat dipandang sebagai gambaran akhir kondisi ketenagakerjaan sepanjang 2026. Pembaruan data dalam beberapa bulan mendatang masih dapat mengubah jumlah tersebut.

Yang menjadi perhatian bukan semata posisi Jawa Timur dalam daftar nasional, melainkan bagaimana pasar kerja daerah mampu menyerap kembali pekerja yang kehilangan pekerjaan. Di tengah dinamika industri dan dunia usaha, keberadaan lapangan kerja baru menjadi faktor penting agar PHK tidak berujung pada periode pengangguran yang lebih panjang.