AA1WlkNk.jpg
Kondisi Keuangan Negara yang Menyulitkan Pemerintah
Pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan negara. Defisit APBN telah melebar ke angka 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah mencapai lebih dari 40%. Selain itu, tren rasio pajak terhadap PDB juga turun menjadi sekitar 8,5% pada tahun lalu. Kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah semakin sempit.
- kondisi keuangan negara yang menyulitkan pemerintah pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan negara.
- defisit apbn telah melebar ke angka 2,92% terhadap produk domestik bruto (pdb), sementara rasio utang pemerintah mencapai lebih dari 40%.
- selain itu, tren rasio pajak terhadap pdb juga turun menjadi sekitar 8,5% pada tahun lalu.
- kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah semakin sempit.
Daftar Isi
Pada tahun 2026, pemerintah harus menyisihkan dana sebesar Rp599,4 triliun atau sekitar 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 triliun untuk membayar bunga utang. Hal ini memperkuat tekanan terhadap anggaran negara dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk menyalurkan dana ke berbagai program pembangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki ambisi tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan ekonomi di tahun ini adalah antara 5,4% hingga 6%. Namun, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB hanya sebesar 7,53%, jauh lebih rendah dibanding konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,8%.
Meski jumlahnya tidak besar, belanja pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian. Banyak pos anggaran digunakan untuk subsidi, bantuan sosial, dan insentif yang memiliki dampak multiplier besar terhadap perekonomian. Dengan ruang fiskal yang terbatas, potensi target-target pemerintah bisa terganggu baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
Isu Amandemen Undang-Undang Keuangan Negara
Di tengah situasi ini, isu amandemen Undang-Undang Keuangan Negara mulai muncul. Salah satu isu utamanya adalah kebijakan fiskal yang lebih fleksibel agar dapat mendukung ambisi pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa saat ini pemerintah belum perlu mengubah batas defisit APBN yang ditetapkan sebesar 3% terhadap PDB. Meskipun pemerintah berambisi mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, Purbaya tetap bersikukuh pada aturan yang ada. Ia yakin ekonomi 2025 bisa tumbuh sebesar 5,11% dengan defisit yang masih terkendali.
Dalam APBN 2026, defisit direncanakan sebesar 2,68% terhadap PDB. Namun, pada akhir 2025 lalu, defisit APBN melebar menjadi 2,92%. Awalnya, defisit diharapkan sebesar 2,53%, namun naik menjadi 2,78% setelah outlook pertengahan tahun dirubah.
Purbaya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga defisit di bawah 3%. Ia percaya bahwa dengan optimasi dana yang ada, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Ia bahkan menyatakan bahwa pada masa lalu, pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh di bawah 3% meskipun banyak orang meragukan.
Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyerapan anggaran APBN sebesar Rp809 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk stimulus ekonomi dan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Target pertumbuhan ekonomi untuk kuartal pertama 2026 adalah antara 5,6% hingga 6%.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Harapan pemerintah adalah agar investasi tidak hanya bergantung pada keuangan negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta. Purbaya menegaskan bahwa saat ini belum ada niat untuk melanggar batas defisit APBN.
Ia mengklaim bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi era Presiden SBY, yang bisa mencapai 6%, bisa menjadi contoh. Saat itu, pertumbuhan ekonomi tetap stabil meskipun setelahnya terjebak di angka rata-rata 5% hingga saat ini.
Usulan Revisi UU Keuangan Negara
Di tengah tantangan pengelolaan anggaran, usulan revisi UU Keuangan Negara mulai muncul. UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan tentang revisi UU Keuangan Negara terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Komite IV dan Komite I DPD dengan Asosiasi Pemerintah Daerah & DPRD.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menegaskan bahwa revisi UU Keuangan Negara merupakan pintu masuk strategis untuk memperkuat dialog kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Ia menilai regulasi eksisting perlu disempurnakan agar agenda pembangunan nasional dan daerah bisa sejalan.
Salah satu usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APPSI Hendrik Lewerissa adalah agar UU Keuangan Negara memberi ruang lebih fleksibel dalam perencanaan APBN. Ia menyarankan adanya sinkronisasi jadwal penetapan APBN dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Sejak Rancangan UU Keuangan Negara masuk Prolegnas Prioritas 2026, sejumlah pihak khawatir akan adanya perubahan ambang batas defisit APBN. Saat ini, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara membatasi defisit maksimal sebesar 3% terhadap PDB.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mengubah aturan tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk menjaga batas defisit APBN 3% terhadap PDB. Ia percaya bahwa jika pertumbuhan ekonomi bagus, pendapatan pajak akan meningkat, sehingga tidak perlu mengubah undang-undang.
Rancangan UU Keuangan Negara akan disiapkan oleh Komisi XI DPR. Beleid ini akan bersifat omnibus law, yang artinya akan mengubah banyak ketentuan sekaligus.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Apakah Batas Defisit Diperluas?
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
