kejati.jpg
Kasus Penyimpangan Dana di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Berujung ke Ranah Hukum
Kasus dugaan penyimpangan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja, Kabupaten Kendal, telah memicu tindakan hukum. Ketua koperasi, Juhara Sulaeman, melaporkan Bendahara koperasi sekaligus anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta masalah pencairan dana nasabah.
- kasus penyimpangan dana di koperasi bhakti makmur jaya (bmj) berujung ke ranah hukum kasus dugaan penyimpangan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah di koperasi bhakti makmur jaya (bmj), boja, kabupaten kendal, telah …
- ketua koperasi, juhara sulaeman, melaporkan bendahara koperasi sekaligus anggota dprd kendal, mora sandhy purwandono, ke polda jawa tengah.
- laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta masalah pencairan dana nasabah.
- laporan resmi diterima oleh polisi pada 1 april 2026 dengan nomor lp/b/71/iv/2026/spkt/polda jateng.
Daftar Isi
Laporan resmi diterima oleh polisi pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng. Peristiwa ini bermula setelah puluhan nasabah mengunjungi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, untuk menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang belum dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, massa juga pernah mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar. Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.
“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” ujar Abdullah. Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.
Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Langkah hukum ini diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pelaporan Dilakukan oleh Ketua Koperasi
Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.
“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya. Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan. Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut. Kombes Pol Artanto menyebut, laporan tersebut secara spesifik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi.
Ini akan ditindaklanjuti dan kita menunggu direktorat mana yang akan melakukan proses penyelidikan kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa saat ini baru pihak pelapor yang terdata secara resmi dalam laporan tersebut. Terkait jumlah korban atau nasabah yang terdampak, Artanto menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Belum diketahui jumlah korban. Saat ini masih tahap awal, baru pelapor saja yang terdata.
Keluhan Nasabah dan Dugaan Penggelapan
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluhan para nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) telah bermunculan. Sebagian dari mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan terkait pencairan dana simpanan, bahkan sejak sebelum Ramadan 2026. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka dilaporkan mendapat janji tanpa kepastian waktu pencairan.
Salah satu nasabah, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2023. Dia mengikuti program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara) dengan total dana sekitar Rp7,2 juta. “Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta. Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka mengaku total dana sekitar Rp300 juta dari program Sihara dan deposito belum dapat dicairkan. Seorang pedagang, Firma Kiki (45), menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang menjadi nasabah di cabang Limbangan. Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
Akibat dana yang tak kunjung cair, berbagai rencana para nasabah terpaksa tertunda. Bahkan, sebagian harus mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak. “Yang mau menikahkan anak terpaksa pinjam uang dulu. Semua rencana jadi berantakan,” tambahnya.
Peran Bendahara yang Disoroti
Dalam situasi itu, sejumlah nasabah menduga terdapat penyimpangan atau penggelapan dana yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk bendahara yang juga menjabat sebagai manajer. Sebagai bentuk protes, para nasabah sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka.
Tak berhenti di situ, massa juga mendatangi kediaman yang bersangkutan di Desa Ngabean. Namun rumah tersebut dalam kondisi kosong. Warga sekitar menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Sementara itu, berdasarkan penelusuran, Mora juga disebut sudah tidak terlihat di kantor DPRD Kendal sejak masa Ramadan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Heryanrico Silitonga, S.H., CLA, CTA: Lawyer Modern dengan Keunggulan Legal Audit & Tax Strategy
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
