Sabtu, 22 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

Oleh Pimpinan Redaksi Β· April 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
polsek pulogadung menangkap pelaku penganiayaan terhadap rem yghj.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah keberhasilan Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan menangkap pelaku berinisial Nanda Ardi (24) pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari kerja profesional Polri dalam merespons laporan masyarakat serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 25 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Deni Pratama. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik.

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekira pukul 09.10 WIB, di Jalan Desa Pulolawan, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban baru saja mengantar adiknya dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan terlapor Nanda Ardi. Setelah dibentak oleh pelaku, korban tidak menghiraukan dan melanjutkan perjalanan.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar arah sepeda motornya dan mengejar korban dari belakang. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku diduga menendang sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh ke parit. Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban berkali-kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah serta luka cakar di bagian leher. Pipi sebelah kiri di bawah mata mengalami luka dan bengkak, batang hidung luka memar, serta leher mengalami luka cakar. Saat kejadian berlangsung, seorang saksi bernama Jhody Alamsyah yang melintas di lokasi langsung memberikan pertolongan kepada korban.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Nanda Ardi.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Deni Pratama dengan cara memukuli wajah korban berkali-kali. Pengakuan tersebut semakin menguatkan proses pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya jajaran Polsek Perdagangan, tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat ini tersangka Nanda Ardi telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta memproses perkara hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai institusi yang responsif dalam menindak setiap gangguan kamtibmas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,475 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia