Ringkasan Berita:
- Peran polisi sangat penting: Ipda Hendi Setiawan turut berkontribusi dalam proses penangkapan Taufik Hidayat.
- Sudah mengenal pelaku: Hendi pernah bersinggungan dengan Taufik saat menjalankan tugas di Polsek Pacet.
- Taufik akhirnya ditangkap: Pelaku kasus pembiusan dan penganiayaan YTR berhasil ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung.
KPA NEWS –– Di balik keberhasilan aparat kepolisian menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus pemaksaan dan penganiayaan terhadap YTR (29), ternyata ada seorang anggota polisi yang berperan penting dalam proses pencarian hingga penangkapan pelaku.
Orang tersebut merupakan Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan.
Menariknya, Ipda Hendi bukanlah orang asing bagi Taufik.
Sebelum kasus penyekapan YTR terungkap kepada masyarakat, ternyata ia pernah secara langsung berhadapan dengan pelaku saat menangani perkara lain.
Dasar pengetahuannya tentang Taufik kemudian membantu aparat dalam menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Seperti yang diketahui, kasus pemaksaan yang dialami YTR pernah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.
Para korban diperkirakan ditahan selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah sewa di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selama masa penahanan tersebut, YTR diduga menderita berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan cedera parah hingga kehilangan penglihatan secara tetap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Hidayat sempat terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan pihak berwajib.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah tersangka berhasil ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Di balik penangkapan tersebut, Ipda Hendi menyampaikan bahwa dirinya sudah mengenal Taufik sejak masih bertugas di Polsek Pacet, Kabupaten Bandung.
Pengalaman menghadapi pelaku dalam kasus sebelumnya menjadi salah satu modal penting yang turut mempermudah proses identifikasi dan pengejaran hingga Taufik akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Dulunya tersangka pernah memiliki kasus di wilayah hukum Pacet dan kebetulan saya yang menanganinya,” ujar Hendi saat diwawancarai Kamis (25/6/2026) di Jatinangor.
Saat kasus pemaksaan YTR menjadi viral dan foto pelaku menyebar luas di media sosial, Hendi langsung mengenali orang yang dicari oleh pihak berwajib.
Ia kemudian menghubungi seorang penduduk Pacet bernama Dadang guna mengetahui keberadaan Taufik.
Dadang pernah menjadi atasan Taufik dalam hubungan kerja.
Menurut Hendi, komunikasi dengan Dadang menjadi awal yang memicu proses penangkapan tersangka.
“Saat berjumpa dengan Dadang, saya meminta Dadang agar meyakinkan Taufik. Akhirnya Taufik datang ke rumah Dadang di Ciparay,” katanya.
Pada pertemuan tersebut, Hendi menerima informasi bahwa Taufik pernah berencana kabur ke Pulau Sumatera guna menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Bahkan, menurut Hendi, pelaku sempat menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidupnya karena merasa tidak ada jalan keluar.
Mengamati situasi itu, Hendi berupaya meyakinkan Taufik untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

“Saya menyampaikan, jika menyerahkan diri saya jamin keamanannya. Namun jika tertangkap di jalan, saya tidak dapat menjamin apa yang akan terjadi,” ujarnya.
Usaha pendekatan tersebut akhirnya menghasilkan buah.
Taufik yang sebelumnya dilaporkan sering berpindah-pindah tempat persembunyian dan sempat berhasil menghindari pengejaran pihak berwajib, akhirnya bersedia menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh polisi.
“Pelaku pernah berencana melarikan diri ke Sumatera dan ingin mengakhiri hidup, tetapi akhirnya berhasil dihibur,” kata Hendi.
Untuk Hendi, keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku kasus yang menjadi perhatian publik menjadi momen yang sangat berharga menjelang Hari Bhayangkara ke-80.
Syukur kepada Allah, semua ini berkat doa-doa dari orang-orang yang mencintai saya hingga akhirnya dikabulkan oleh Tuhan.
Ini menjadi hadiah untuk ulang tahun ke-80 Bhayangkara,” katanya.
(KPA NEWS -/TribunJabar.id/Kiki Andriana)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.