AA1WlmJ9.jpg
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan penguatan sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku kejahatan, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
- pentingnya ruu perampasan aset dalam pemberantasan korupsi wakil presiden gibran rakabuming raka menekankan bahwa pengesahan rancangan undang-undang (ruu) perampasan aset sangat penting untuk mengembalikan kerugian negar…
- menurutnya, indonesia membutuhkan penguatan sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku kejahatan, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
- gibran menyampaikan bahwa komitmen dari presiden prabowo subianto sebagai pemimpin negara sudah jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan ruu perampasan aset.
- ia menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional.
Daftar Isi
Gibran menyampaikan bahwa komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara sudah jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional. Praktik korupsi dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gibran menilai anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310 triliun.
Sayangnya, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembalian aset hasil korupsi masih menghadapi kendala serius. Tantangan semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, bersifat lintas-batas, dan memanfaatkan teknologi, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan serta sulit dilacak.
Dasar Hukum untuk Merampas Aset Hasil Kejahatan
Menurut Gibran, penguatan sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki kewenangan yang efektif untuk merampas dan mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. RUU Perampasan Aset memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, serta tindak pidana perdagangan orang, untuk kemudian dikembalikan menjadi aset negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Gibran menilai RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak. Regulasi ini juga merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption pada 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Kondisi ini semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri,” ujar Gibran. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pembahasan RUU yang Harus Dilakukan Secara Serius
Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan profesional, guna menghasilkan regulasi yang kuat dan disertai pengawasan ketat. Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya dan digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Apakah Batas Defisit Diperluas?
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
