“Jakarta Kota Tanpa Parkir: Mau ke Mana 24 Juta Kendaraan Ini Disuruh Pergi?”

20241225 GANI Macet Jalan Sukajadi 03

Jakarta, 18 Juli 2025 – Di balik kemacetan abadi, banjir musiman, dan polusi ekstrem, ada satu dosa tata kota Jakarta yang terus disangkal pemerintah: kekurangan lahan parkir yang kronis dan regulasi yang tambal sulam.

Tercatat, Jakarta kini dihuni oleh 24 juta kendaraan, meningkat hampir dua kali lipat sejak 2012. Namun hingga hari ini, tidak ada sistem parkir yang sebanding dengan pertumbuhan itu.

“Punya mobil boleh, tapi parkirnya di mana? Di trotoar, di bahu jalan, atau numpang di depan toko orang?” – sindir warganet dalam unggahan X yang viral.


🧨 55% Ruas Jalan Dikuasai Parkir Ilegal

Dari total jalan di Jakarta, hanya 45% yang diawasi dan dikelola secara resmi. Sisanya? Jadi lahan empuk parkir liar, pungli, dan ‘zona bebas aturan’. Bahkan di kawasan elit seperti Kemang, Cikini, hingga Sudirman, parkir liar tetap eksis seolah dilindungi “invisible hand”.

“Siapa yang sebenarnya kuasai lahan jalan kita? Rakyat, pemda, atau mafia parkir?” – komentar dari Pengamat Perkotaan UI, Dr. Syamsir A.


🔍 Regulasi? Ada, Tapi Tak Bertaji

Perda dan Pergub soal parkir memang sudah dibuat sejak era Ahok hingga Anies, tapi realitanya nihil. Tidak ada sistem audit, tidak ada transparansi, dan tidak ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem parkir yang tertib dan profesional.

“Selama ada pungli legal berkedok resmi, Jakarta tak akan pernah bisa tertib.” – komentar akun Instagram @infojakarta.


💸 Mimpi Parkir Digital Tak Pernah Jadi Nyata

Digitalisasi parkir sudah diumumkan sejak 2019, tapi hingga 2025 hanya sebagian kecil titik yang terintegrasi. Bahkan, beberapa aplikasi parkir resmi justru ditinggalkan karena sering error, tarif tak sinkron, dan tidak bisa digunakan secara luas.

Sementara itu, parkir liar dan juru parkir abal-abal tetap merajai kota. Tarif sesuka hati, tanpa tiket, tanpa sistem. Lalu siapa yang diuntungkan?


🚨 DPRD Usulkan Sertifikat Parkir ala Jepang – Tapi Siapkah?

DPRD DKI mengusulkan regulasi sertifikat kepemilikan lahan parkir bagi setiap pemilik mobil pribadi, seperti di Jepang. Tapi pertanyaannya: apakah sistem ini bisa dijalankan di kota yang bahkan tak punya data pasti jumlah lahan parkir legal?

“Kalau Jakarta terapkan sistem Jepang, 70% mobil bakal langsung tak punya tempat parkir.” – kata peneliti tata kota, R. Nugroho.


🔥 Kesimpulan Keras:

Jakarta bukan kekurangan lahan parkir. Jakarta kekurangan keberanian politik untuk menertibkan dan menata ulang wajah kota. Selama pungli lebih nyaman dari pajak, dan sistem parkir liar lebih praktis dari parkir digital, maka parkir di Jakarta akan terus jadi ladang bisnis gelap.

“Jakarta itu kota dengan 24 juta kendaraan, tapi nol visi soal parkir.”


🎯 Solusi atau Omong Kosong?

Apakah Pemprov DKI siap:

  • Melawan mafia parkir?
  • Membongkar zona liar dan melegalisasi sistem?
  • Mengembangkan BUMD Parkir yang profesional dan transparan?

Jika tidak, warga hanya bisa berharap pada satu hal: “Semoga kita nggak butuh parkir waktu Jakarta sudah macet total dan semua orang pindah ke kota lain.”

858SHARES3kVIEWS

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 667

No votes so far! Be the first to rate this post.

reni hartuti
Author: reni hartuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *