63873cf3f1035.jpg
Kasus Penangkapan Pencuri di Aceh Tengah yang Berujung pada Sidang Perkara
Kasus penangkapan seorang pelajar oleh empat pemuda di Aceh Tengah kini menjadi perhatian publik. Keempat pemuda tersebut, yang dikenal sebagai Sandika Cs, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah. Mereka dituduh melakukan penganiayaan terhadap F, seorang pelajar yang diduga mencuri mesin penggiling kopi milik nenek salah satu dari mereka.
- kasus penangkapan pencuri di aceh tengah yang berujung pada sidang perkara kasus penangkapan seorang pelajar oleh empat pemuda di aceh tengah kini menjadi perhatian publik.
- keempat pemuda tersebut, yang dikenal sebagai sandika cs, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (pn) aceh tengah.
- mereka dituduh melakukan penganiayaan terhadap f, seorang pelajar yang diduga mencuri mesin penggiling kopi milik nenek salah satu dari mereka.
- kejadian ini berawal pada 16 agustus 2025, saat mukhlis apandi menelepon sandika mahbengi.
Daftar Isi
Kejadian ini berawal pada 16 Agustus 2025, saat Mukhlis Apandi menelepon Sandika Mahbengi. Dalam percakapan tersebut, Sandika mengajak Mukhlis untuk menemui F di dekat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 Takengon. F diketahui dicurigai mencuri mesin penggiling kopi milik nenek Sandika, yang tinggal di Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.
Mukhlis kemudian meminta Maulidan untuk memboncengnya menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di SMA Negeri 15, keduanya mencari F namun tidak menemukannya. Akhirnya, mereka berhenti di depan sekolah dan kembali berkomunikasi dengan Sandika. Dari pesan WhatsApp, Sandika mengarahkan mereka ke Tan Saril, sebuah desa yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi awal.
Di tengah perjalanan, Mukhlis dan Maulidan melihat F sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Mereka langsung mengejar dan meminta F berhenti. Namun, F tidak menghiraukan permintaan tersebut. Mukhlis kemudian memegang kerah baju F hingga akhirnya F berhenti dan turun dari sepeda motornya.
F bertanya, “Apa ini Cik (Pakcik)?” dan Mukhlis menjawab, “Apanya apa, pokoknya kau harus kuamankan.” F membantah tuduhan tersebut, tetapi Mukhlis langsung menyela dan memerintahkan F untuk diam sementara. Ia kemudian menghubungi Sandika dan memberitahu bahwa F telah ditemukan.
Setelah Sandika tiba bersama Alhuda Hidayat, keempat pemuda tersebut memaksa F untuk naik ke sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga orang. Sebelum berangkat, Alhuda memukul kepala F satu kali, sementara Sandika menampar pipi kanan F. Saat akan menaiki sepeda motor, Sandika mengikat kedua tangan F dari belakang agar tidak melarikan diri.
Dalam perjalanan menuju Kampung Wih Bakong, Mukhlis memukul kepala F satu kali, sementara Maulidan menyikut bahu F menggunakan siku kanannya. Di Kampung Lenga, F berusaha melarikan diri dengan menjulurkan kakinya ke aspal hingga sepeda motor berhenti. F kemudian berteriak dan menarik perhatian seorang pengendara yang melintas.
Pengendara tersebut bertanya, “Kenapa ini?” dan Mukhlis menjelaskan bahwa F akan dibawa ke kantor desa karena diduga pencuri. F kembali dinaikkan ke sepeda motor dan perjalanan dilanjutkan. Setibanya di Kampung Wih Sagi Indah, F kembali berusaha melarikan diri dengan melepaskan tali yang mengikat tangannya. F berteriak meminta tolong, sehingga menarik perhatian warga setempat.
Warga kemudian mendatangi para pemuda tersebut dan menanyakan alasan mereka membawa F. Para pemuda menjelaskan bahwa F diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin penggiling kopi merah. Beberapa saat kemudian, polisi datang ke lokasi dan membawa F menggunakan mobil patroli menuju Polsek Silih Nara.
Setelah diperiksa, F diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Ia menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya, termasuk pemukulan yang diterimanya. Para terdakwa tidak membantah keterangan F di persidangan. Pada 7 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon mencoba melakukan mediasi antara para terdakwa dan pihak F. Namun, keluarga F menolak berdamai karena menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keempat pemuda tersebut sangat serius.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Ahmedi Afdal Ramadhan, menuntut keempat terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan. Mereka didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sementara itu, F telah lebih dahulu divonis dalam perkara pencurian. Pada 18 September 2025, Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan terhadap F atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. F menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
