129336447 e436a6fb f336 480d 9203 471b15526bd4.jpg
Kekerasan yang Menewaskan Anak 12 Tahun di Sukabumi, DPR Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak berusia 12 tahun bernama Nizam Syafei (NS) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan penolakan terhadap tindakan kekerasan tersebut.
- kekerasan yang menewaskan anak 12 tahun di sukabumi, dpr minta penegak hukum bertindak tegas kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak berusia 12 tahun bernama nizam syafei (ns) di kabupaten sukabumi, jawa barat, memi…
- salah satunya adalah ketua komisi iii dpr ri, habiburokhman, yang menyatakan penolakan terhadap tindakan kekerasan tersebut.
- “komisi iii dpr ri mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama nizam syafei usia 12 tahun,” ujar habiburokhman dalam unggahan di media sosial instagram, minggu (22/2).
- ia menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Isi
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” ujar Habiburokhman dalam unggahan di media sosial Instagram, Minggu (22/2). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Habiburokhman menyarankan agar aparat penegak hukum menerapkan pasal yang tepat terhadap pelaku. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei. Ancaman hukumannya dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang. “Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, jika terbukti kekerasan dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku. “Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tragis NS, bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Dugaan kekerasan diduga dilakukan oleh ibu tirinya. Namun, hingga saat ini, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa polisi tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi. “Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Saat ini, penyidik tengah menyinkronkan keterangan para saksi dengan bukti medis yang telah dikumpulkan. “Total sudah 16 saksi kami periksa, mulai dari keluarga, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban,” ungkap Samian.
Hasil autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah, leher, dan beberapa anggota tubuh, serta luka lecet akibat benturan tumpul. Namun, tidak ada tanda kekerasan pada organ vital. Sebaliknya, tim dokter mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.
Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban juga didiagnosis sepsis yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. “Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium definitif,” tegasnya.
Penyidikan Berpijak pada UU Perlindungan Anak
Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. “Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” tutur Hartono.
Terkait dugaan keterlibatan TR, yang merupakan ibu tiri, polisi masih melakukan pendalaman secara materiil. Meski sempat beredar video pengakuan korban sebelum meninggal dunia yang viral di media sosial, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan ilmiah. “Kami masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi forensik untuk memastikan penyebab kematian. Semua keterangan saksi akan disinkronkan dengan temuan lapangan,” pungkasnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
