adegan rekonstruksi saat oknum brimob berinisial ca kiri mem j5em.jpg
Kritik terhadap Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP di Maluku
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap seorang siswa SMP berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan reaksi yang sangat kuat dari berbagai pihak.
- kritik terhadap penganiayaan yang menewaskan siswa smp di maluku ketua komisi x dpr ri, hetifah sjaifudian, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota brimob bripda masias siaha…
- kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan reaksi yang sangat kuat dari berbagai pihak.
- hetifah menilai bahwa peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat serius.
- ia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
Daftar Isi
Hetifah menilai bahwa peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat serius. Ia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Namun, tindakan aparat yang justru melukai rasa keadilan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum adalah hal yang tidak dapat diterima.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujar Hetifah kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga memperburuk citra negara.
Proses Hukum yang Harus Dilakukan Secara Transparan
Hetifah meminta agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas atas tindakan yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, penganiayaan yang menyebabkan kematian harus ditindak tanpa kompromi.
Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Hetifah juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Dalam kronologi kejadian, siswa MTs berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Diduga, korban dianiaya oleh oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang sedang melakukan penyisiran aksi balap liar.
Awalnya, korban dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, mereka masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Di tengah perjalanan, keduanya diduga dihentikan oleh tersangka dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, yaitu AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Penanganan Kasus oleh Polda Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, termasuk proses pidana dan kode etik jika terbukti bersalah.
Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Mereka menyatakan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Kapolda.
Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
