upload 3df85b4ac8ca4168156f7fc5c39f405d 0f7dc133 6db6 4b88 bc25 60f5aaad57e5.jpeg
Pengaduan Terhadap Penyiksaan yang Dilakukan oleh Personel Polres Pelabuhan Belawan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan terhadap FS, seorang remaja berusia 19 tahun. Insiden ini terjadi setelah FS ditangkap karena diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
- pengaduan terhadap penyiksaan yang dilakukan oleh personel polres pelabuhan belawan komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) sumatera utara mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan penyiksaan …
- insiden ini terjadi setelah fs ditangkap karena diduga terlibat dalam tawuran di wilayah bagan deli, kecamatan medan belawan.
- menurut laporan dari kontras, fs dianiaya selama proses hukumnya.
- bahkan, kakinya yang ditembak oleh petugas masih memiliki proyektil yang tertanam di dalamnya dan tidak segera dikeluarkan.
Daftar Isi
- Pengaduan Terhadap Penyiksaan yang Dilakukan oleh Personel Polres Pelabuhan Belawan
- Proses Penangkapan dan Penyiksaan
- Perawatan Medis yang Tidak Memadai
- Proses Hukum yang Tidak Profesional
- Tuntutan KontraS Sumatera Utara
- Langkah yang Diambil oleh KontraS
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Menurut laporan dari KontraS, FS dianiaya selama proses hukumnya. Bahkan, kakinya yang ditembak oleh petugas masih memiliki proyektil yang tertanam di dalamnya dan tidak segera dikeluarkan. Hal ini memicu kekhawatiran akan perlakuan tidak manusiawi terhadap korban.
Proses Penangkapan dan Penyiksaan
FS ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau Percut Sei Tuan. Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa korban ditangkap oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Namun, mereka tidak menggunakan seragam resmi. Video tersebut menunjukkan bahwa korban tidak mungkin bisa melawan sendirian terhadap 10 orang tersebut.
Setelah ditangkap, FS diborgol dan mata korban ditutup dengan lakban. Ia kemudian disiksa dengan batang besi di pergelangan kaki kanan dan kirinya. FS menyaksikan beberapa petugas berkata, “Di mana ini dieksekusi?” Setelah itu, korban dibawa ke Kawasan Industri Medan. Di lokasi tersebut, kaki kanannya langsung ditembak, kemudian kaki kiri juga ditembak. FS kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil.
Perawatan Medis yang Tidak Memadai
FS dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut, di mana hanya dilakukan pembalutan perban tanpa pengambilan proyektil yang bersarang di dalam kaki. Bahkan, ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali agar kembali masuk. FS kemudian dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan, di mana ia diseret dan diinjak serta ditendang kaki kanannya yang terkena luka tembak. FS belum menerima perawatan medis yang layak sejak saat itu.
FS baru menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026. Pada saat itu, kaki kanannya sudah mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah, sedangkan kaki kiri mulai mengecil. Salah satu proyektil di kaki kanan baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026. Dokter menyatakan bahwa operasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang.
Proses Hukum yang Tidak Profesional
Selain itu, KontraS menemukan fakta bahwa proses hukum terhadap FS dilakukan secara tidak profesional dan tidak proporsional. Ibu FS baru menerima surat perintah penangkapan dan penahanannya pada tanggal 30 Februari 2026. Selama interogasi, FS tidak diizinkan memilih kuasa hukumnya secara bebas. Kuasa hukum yang ditunjuk justru tidak bertindak untuk memastikan FS diperlakukan secara manusiawi.
Selama pemeriksaan, FS juga mengalami kekerasan, termasuk tendangan ke wajah dari seorang personel polisi yang hanya sekadar lewat. Meskipun mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tawuran yang menyebabkan korban tewas, FS tetap dikenai hukuman yang kejam.
Tuntutan KontraS Sumatera Utara
KontraS Sumatera Utara memandang peristiwa yang dialami FS sebagai pelanggaran hukum yang jelas dan tindakan penyiksaan sewenang-wenang. Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia pada 1998.
Selain itu, KontraS juga menyoroti bahwa Polres Pelabuhan Belawan keliru dalam menganggap persoalan tawuran hanya diselesaikan dengan kacamata penegakan hukum yang mengedepankan penghukuman yang kejam. Alih-alih, mereka harus melihat masalah tawuran sebagai masalah sosial kompleks yang harus ditangani dengan pendekatan yang lebih holistik.
Langkah yang Diambil oleh KontraS
Untuk menuntut keadilan, KontraS Sumatera Utara akan menyurati berbagai instansi terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang adil dan transparan.
Beberapa tuntutan KontraS antara lain:
- Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan 6 personel lain yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap korban.
- Mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera memberikan perawatan medis dan menanggung biaya perawatan hingga pemulihan FS.
- Mendesak RS Bhayangkara Tk II Medan memberikan penanganan medis tanpa diskriminasi terhadap FS meskipun dia merupakan tersangka tindak pidana.
- Mendesak Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
- Meminta Kompolnas RI melakukan pengawasan dengan merekomendasikan agar Polri melakukan penyidikan dan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga terlibat peristiwa penyiksaan.
- Mendorong LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum bagi korban, saksi, dan keluarga dalam kasus penyiksaan ini.
- Mendesak Pimpinan Polri untuk segera melakukan reformasi institusi secara menyeluruh agar menghapus praktik-praktik kekerasan di dalam lembaga ini.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
