Penyebab Kematian Maria Simaremare Terungkap
Pembunuhan yang menimpa Maria Simaremare, seorang staf Bawaslu di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Diketahui bahwa pelaku adalah kekasih korban sendiri, yaitu SHLN. Pria ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Palembang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan bahwa SHLN berhasil diamankan di Polsek Sukarami pada hari Sabtu (28/3/2026). Menurut keterangan pelaku kepada polisi, hubungan asmara antara dirinya dan Maria telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Namun, hubungan tersebut berakhir dengan tragis, saat SHLN tega menghabisi nyawa kekasihnya pada Rabu (25/3/2026).
Motif Pembunuhan yang Muncul
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat dalam sebuah cekcok. Diduga, SHLN merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Maria. Hal ini membuat pelaku nekat melakukan aksi kekerasan terhadap kekasihnya.
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, motif pembunuhan ini disertai atau didahului oleh tindakan lain, yaitu karena korban melontarkan perkataan yang meremehkan atau mencaci maki, sehingga memicu perasaan tersinggung pada pelaku.
Penemuan Jasad Maria
Maria Simaremare ditemukan tewas dengan luka gorok di leher di kontrakannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026). Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi sangat mengenaskan dan mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian leher.
Awalnya, warga sekitar curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas sejak sehari sebelumnya dan tidak merespons saat dipanggil. Penemuan jasad korban pertama kali dilakukan oleh tetangga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Proses Pengamanan dan Pemeriksaan
Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke RSUD Muaradua untuk menjalani visum et repertum (VER) guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Petugas juga melakukan pengamanan lokasi hingga pengumpulan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, polisi menemukan adanya luka serius di bagian leher korban. Selain itu, jenazah korban juga ditemukan dalam kondisi yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang cukup berat.
Hasil Autopsi yang Mengungkap Fakta
Berdasarkan hasil autopsi, luka yang dialami korban sangat bervariasi. Dokter forensik menemukan adanya memar, lecet, bintik perdarahan, hingga luka robek menganga di beberapa bagian tubuh.
Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka memar pada dahi serta bahu kanan dan kiri. Terdapat juga luka lecet pada dagu, lengan kanan bawah, serta bibir bagian atas dan bawah yang menunjukkan pola cetakan gigi. Di bagian mata, terdapat bintik perdarahan pada kelopak atas dan bawah mata kanan dan kiri, serta pada seluruh wajah. Selain itu, kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki, serta luka terbuka yang sudah dijahit dengan 33 jahitan.
Sementara itu, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya resapan darah pada kulit kepala korban yang menunjukkan adanya benturan keras. Selain itu, terdapat kerusakan fatal pada saluran pernapasan yang terputus disertai patah tulang leher. Bintik-bintik perdarahan juga ditemukan pada organ vital seperti paru-paru, jantung, dan hati, yang mengindikasikan adanya tekanan atau trauma hebat sebelum kematian.
Kesimpulan Akhir
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian Maria diduga kuat adalah mati lemas atau terhalangnya udara masuk ke saluran napas, disertai dengan luka sayat pada leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah. Setelah diautopsi, jenazah korban dikembalikan ke keluarganya.
Kombes Nandang Muβmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.