Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu di Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 28, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1ZC7Kr.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penyebab Kematian Maria Simaremare Terungkap

Pembunuhan yang menimpa Maria Simaremare, seorang staf Bawaslu di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Diketahui bahwa pelaku adalah kekasih korban sendiri, yaitu SHLN. Pria ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Palembang.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan bahwa SHLN berhasil diamankan di Polsek Sukarami pada hari Sabtu (28/3/2026). Menurut keterangan pelaku kepada polisi, hubungan asmara antara dirinya dan Maria telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Namun, hubungan tersebut berakhir dengan tragis, saat SHLN tega menghabisi nyawa kekasihnya pada Rabu (25/3/2026).

Motif Pembunuhan yang Muncul

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat dalam sebuah cekcok. Diduga, SHLN merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Maria. Hal ini membuat pelaku nekat melakukan aksi kekerasan terhadap kekasihnya.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, motif pembunuhan ini disertai atau didahului oleh tindakan lain, yaitu karena korban melontarkan perkataan yang meremehkan atau mencaci maki, sehingga memicu perasaan tersinggung pada pelaku.

Penemuan Jasad Maria

Maria Simaremare ditemukan tewas dengan luka gorok di leher di kontrakannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026). Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi sangat mengenaskan dan mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian leher.

Awalnya, warga sekitar curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas sejak sehari sebelumnya dan tidak merespons saat dipanggil. Penemuan jasad korban pertama kali dilakukan oleh tetangga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Proses Pengamanan dan Pemeriksaan

Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke RSUD Muaradua untuk menjalani visum et repertum (VER) guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Petugas juga melakukan pengamanan lokasi hingga pengumpulan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, polisi menemukan adanya luka serius di bagian leher korban. Selain itu, jenazah korban juga ditemukan dalam kondisi yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang cukup berat.

Hasil Autopsi yang Mengungkap Fakta

Berdasarkan hasil autopsi, luka yang dialami korban sangat bervariasi. Dokter forensik menemukan adanya memar, lecet, bintik perdarahan, hingga luka robek menganga di beberapa bagian tubuh.

Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka memar pada dahi serta bahu kanan dan kiri. Terdapat juga luka lecet pada dagu, lengan kanan bawah, serta bibir bagian atas dan bawah yang menunjukkan pola cetakan gigi. Di bagian mata, terdapat bintik perdarahan pada kelopak atas dan bawah mata kanan dan kiri, serta pada seluruh wajah. Selain itu, kebiruan pada ujung jari tangan dan kaki, serta luka terbuka yang sudah dijahit dengan 33 jahitan.

Sementara itu, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya resapan darah pada kulit kepala korban yang menunjukkan adanya benturan keras. Selain itu, terdapat kerusakan fatal pada saluran pernapasan yang terputus disertai patah tulang leher. Bintik-bintik perdarahan juga ditemukan pada organ vital seperti paru-paru, jantung, dan hati, yang mengindikasikan adanya tekanan atau trauma hebat sebelum kematian.

Kesimpulan Akhir

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian Maria diduga kuat adalah mati lemas atau terhalangnya udara masuk ke saluran napas, disertai dengan luka sayat pada leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah. Setelah diautopsi, jenazah korban dikembalikan ke keluarganya.

Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia