Rabu, 30 September 2026Indonesia
Kompasia
Viral

KPK Selidiki Aliran Dana Izin Tinggal WNA: Dari Bali ke Pusat

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 26, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

bali.KPA NEWS –, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam mengenai kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim atau SK.

Lembaga pemberantasan korupsi saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya pembayaran berkala dari Kantor Imigrasi (Kanim) diBaliyang mengalir ke pejabat tingkat pusat.

“Diduga ada pungutan yang dilakukan oleh Kanim di Bali untuk disetorkan ke pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, seperti dikutip Antara.

Menurut Achmad Taufik, tim penyidik masih melakukan perhitungan terhadap jumlah total uang ilegal yang beredar, termasuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang terlibat dalam penerimaan dana tersebut.

“Untuk jumlah setoran dan jasa agen apa saja, ini sedang ditangani oleh tim penyidik. Nanti saja,” ujar Achmad Taufik Husein.

Sebelumnya, penyidik KPK mengadakan pemeriksaan yang berlangsung lama terhadap enam saksi dari kalangan swasta.

Pengambilan keterangan saksi dilakukan diPolresta Denpasar, Bali, Kamis kemarin (25/6).

Enam saksi tersebut, yaitu I Gede Arya Wijaya (Direktur CV Visa Agung Bali), Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), dan Santika Dewi (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali).

Kemudian Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wirausaha), Agnes Natalia Tanuwijaya (Wirausaha) dan Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft/Perwakilan).

Berdasarkan pengamatan di lokasi, beberapa kendaraan taktis yang digunakan oleh penyidik KPK terlihat berada di halaman tengah Polresta Denpasar.

Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan unit yang sama ketika penyidik membawa koper berisi dokumen hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik KPK tengah memperdalam mekanisme pembayaran dari para agen atau biro jasa kepada pihak tertentu di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.

Harga yang ditetapkan oleh pihak tersebut diduga melebihi aturan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara kerjanya tergolong klasik, namun terstruktur.

Jika lembaga jasa menolak memberikan “uang pelicin” di luar loket resmi, proses pengajuan dokumen penting seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin keimigrasian lainnya akan menjadi lebih rumit.

Petugas sengaja menghentikan proses verifikasi sistem atau tidak melakukan ‘klik’ jika kewajiban pembayaran belum terpenuhi.

Strategi ini juga memperkuat terpenuhinya unsur tindak pidana pemerasan sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini bertujuan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.

KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim datang ke KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing selama masa 2022 hingga 2026.

Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan senilai Rp145,5 miliar dari tindakan tersebut. Delapan orang yang terlibat antara lain Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Selanjutnya, Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 adalah Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode 2024–2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terlibat dalam kasus ini.

Tersangka lainnya, yaitu Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(lia/JPNN)

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia