RDP DPRD Karimun Bedah Polemik Parkir : Fakta PKS Ungkap PT MSM Tiga Matra satria Tak Terikat Kewajiban Libatkan Koorlap

KARIMUN – Dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun yang melibatkan Pemerintah Daerah, Koordinator Lapangan (Koorlap), dan pihak ketiga, PT MSM…
1 Min Read 0 3

KARIMUN – Dinamika pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun yang melibatkan Pemerintah Daerah, Koordinator Lapangan (Koorlap), dan pihak ketiga, PT MSM Tiga Matra Satria, akhirnya dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Karimun, Senin (13/7/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Efrizal ini mengungkap satu fakta hukum krusial yang menjadi kunci dari polemik yang bergulir di masyarakat: Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT MSM Tiga Matra Satria sama sekali tidak memuat klausul atau kewajiban yang mengharuskan perusahaan untuk melibatkan atau menjalin kontrak dengan para Koorlap.

Fakta ini menjadi sorotan utama, mengingat selama ini isu yang berkembang di lapangan seolah menempatkan PT MSM sebagai pihak yang “berkewajiban” mengakomodasi atau memutus hubungan kerja dengan para Koorlap eksisting. Padahal, secara yuridis, PKS tersebut adalah kontrak bilateral murni antara Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai Pihak Pertama dan PT MSM sebagai Pihak Kedua.

Fokus pada Target PAD dan Modernisasi Sistem Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Tohap, dalam paparannya menegaskan bahwa peralihan pengelolaan parkir kepada PT MSM sejak Juli 2025 lalu semata-mata ditujukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kontrak, PT MSM dibebani target setoran PAD sebesar Rp500 juta per tahun serta kewajiban menata sarana dan prasarana perparkiran secara modern.

“Dinas Perhubungan hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam PKS. Perubahan mekanisme setoran dari juru parkir langsung ke rekening perusahaan adalah bentuk efektivitas administrasi dan pengawasan, bukan bentuk pemihakan,” jelas Tohap.

Tuntutan Koorlap Tak Berdasar pada Dokumen Kontrak Dalam forum tersebut, perwakilan Koorlap, Jumara Agustian, sempat menyampaikan keluhan terkait mekanisme setoran dan adanya somasi penghentian kerja sama. Namun, narasi ini terbentur pada realitas dokumen kontrak.

Manajemen PT MSM Tiga Matra Satria menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mereka dengan Pemda Karimun berfokus pada pencapaian target PAD, penataan fasilitas, dan standar operasional pelayanan publik. “Tidak ada satu pun pasal dalam PKS yang mengatur hubungan hukum maupun kontraktual antara PT MSM dengan para Koorlap. Oleh karena itu, tuntutan yang mengaitkan kewajiban perusahaan terhadap Koorlap tidak memiliki landasan dalam perjanjian resmi,” tegas pihak manajemen PT MSM.

DPRD Desak Transparansi Dokumen Menanggapi silang pendapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Karimun, Eri Januardi, menyatakan bahwa seluruh pihak harus merujuk pada dokumen otentik. Ia mengakui belum memegang salinan fisik PKS tersebut dan meminta agar dokumen itu dibuka secara transparan.

“Selama PKS masih berlaku dan tidak ada pasal yang dilanggar, kita harus hormati kontrak tersebut. Jika memang di dalam PKS tidak ada kewajiban untuk melibatkan Koorlap, maka itu adalah hak otonomi perusahaan dalam mengelola SDM dan operasionalnya,” ujar Eri.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, Febri, mengingatkan bahwa Dishub sebagai representasi Pemda juga memiliki tanggung jawab moral untuk memediasi, mengingat ini adalah kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah.

PT MSM Siap Buktikan Fakta Hukum pada 20 Juli Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat menyepakati bahwa aktivitas pemungutan parkir untuk sementara tetap berjalan dengan mekanisme yang ada (status quo) demi menjaga kondusivitas daerah.

PT MSM Tiga Matra Satria menyatakan komitmennya untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum di Karimun. Manajemen memastikan akan hadir pada RDP lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026 mendatang. Dalam pertemuan tersebut, PT MSM akan membawa dan membedah langsung dokumen PKS di hadapan anggota dewan dan publik, untuk membuktikan secara faktual bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mengikat mereka dengan para Koorlap.

“Kami berharap RDP lanjutan nanti dapat mengakhiri asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat. Semua pihak harus berpedoman pada black on white dokumen perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup perwakilan PT MSM.

428SHARES7kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia