Dewan Pers Telah Beri Penilaian, PT MSM Sayangkan Munculnya Kembali Narasi Opini yang Dinilai Merendahkan Reputasi Perusahaan

Karimun, 11 Juli 2026 – PT MSM Tiga Matra Satria menyampaikan keprihatinan atas terbitnya pemberitaan lanjutan yang menggunakan narasi seperti…
1 Min Read 0 5

Karimun, 11 Juli 2026 – PT MSM Tiga Matra Satria menyampaikan keprihatinan atas terbitnya pemberitaan lanjutan yang menggunakan narasi seperti “tata kelola amburadul” dan “perusahaan kacangan” terhadap perusahaan. Manajemen menilai penggunaan istilah tersebut merupakan opini yang tidak didasarkan pada putusan lembaga yang berwenang maupun fakta yang telah diuji secara objektif.

Perusahaan menegaskan bahwa sebelumnya sengketa pemberitaan telah diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Setelah menerima pengaduan dari PT MSM, Dewan Pers melakukan kajian dan analisis secara independen terhadap pemberitaan yang diadukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan lain yang berlaku.
Dalam hasil pemeriksaannya, Dewan Pers menemukan bahwa pemberitaan tersebut antara lain tidak memiliki sumber yang jelas, tidak didukung data otentik mengenai informasi investasi, menggunakan narasumber yang identitasnya disamarkan, serta tidak memberikan ruang yang proporsional kepada PT MSM untuk memberikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan.

Atas dasar temuan tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai prinsip verifikasi dan keberimbangan berita. Dewan Pers juga memutuskan agar media memuat Hak Jawab dari PT MSM, memberikan catatan pada berita yang diadukan, serta menautkan Hak Jawab tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

PT MSM menegaskan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil analisis independen Dewan Pers, bukan pendapat ataupun klaim sepihak perusahaan. Karena itu, perusahaan menyayangkan apabila setelah adanya keputusan tersebut masih muncul pemberitaan yang justru menggunakan istilah-istilah bernada merendahkan seperti “amburadul” maupun “perusahaan kacangan” tanpa mengacu pada hasil penilaian resmi Dewan Pers.

Menurut manajemen, istilah “amburadul” dan “perusahaan kacangan” merupakan penilaian subjektif yang tidak memiliki dasar hukum maupun dasar faktual yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan ataupun keputusan instansi pemerintah yang menyatakan PT MSM Tiga Matra Satria sebagai perusahaan dengan tata kelola “amburadul” ataupun “perusahaan kacangan”. Oleh sebab itu, penggunaan istilah tersebut dinilai berpotensi menyesatkan persepsi publik dan merugikan reputasi perusahaan.

PT MSM juga menegaskan bahwa kritik terhadap perusahaan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun kritik hendaknya disampaikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, menggunakan bahasa yang proporsional, serta tetap menghormati prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Terkait artikel lanjutan yang diterbitkan pada 9 Juli 2026, perusahaan akan mempelajari seluruh substansi pemberitaan tersebut dan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun penyampaian pengaduan lanjutan kepada Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Pernyataan Manajemen

“Kami menghormati kebebasan pers dan menghormati hak media untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Namun kami juga meminta agar setiap pemberitaan menghormati hasil analisis independen Dewan Pers. Kritik harus dibangun di atas fakta, bukan dengan penggunaan istilah yang merendahkan tanpa dasar objektif. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum dan etika pers yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.”

PT MSM Tiga Matra Satria menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan parkir secara profesional, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan pemerintah daerah, mitra kerja, masyarakat, dan insan pers demi terciptanya iklim usaha dan pemberitaan yang sehat.

651SHARES7.9kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia