Liburan Sekolah, Dinas Pariwisata Larang Wisatawan dan Jukir di Sleman Naikkan Harga

Ringkasan Berita: Dinas Pariwisata Sleman melarang seluruh pelaku usaha, petugas parkir serta pedagang makanan di tempat wisata melakukan tindakan ‘menawarkan’…
1 Min Read 0 1
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pariwisata Sleman melarang seluruh pelaku usaha, petugas parkir serta pedagang makanan di tempat wisata melakukan tindakan ‘menawarkan’ harga selama masa liburan sekolah.
  • larangan ini bertujuan untuk melindungi hak para pengguna sekaligus memastikan rasa aman dan menyenangkan bagi para wisatawan.
  • Pihak pengelola wisata juga diharapkan menyediakan data yang jelas terkait jam kerja, ketentuan khusus, serta rencana kegiatan wisata.
 

kelolawisata.com |, SLEMAN –Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman melarang seluruh pelaku usaha, petugas atau pengemudi parkir (jukir) serta pedagang makanan di lokasi wisata untuk melakukan praktik‘nuthuk’atau meningkatkan harga secara tidak wajar selama musim liburan sekolah.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak para pengguna serta memastikan rasa aman dan nyaman bagi ratusan ribu wisatawan yang diperkirakan akan berkunjung ke Bumi Sembada.

Kepala Divisi Pemasaran, Dinpar Kabupaten Sleman, Kus Endarto, menyatakan bahwa imbauan mengenai tarif yang wajar menjadi prioritas utama dalam pelayanan menyambut liburan sekolah tahun ini.

Imbauan agar tidak nuthuk harga yang disampaikan kepada seluruh komunitas pariwisata tanpa terkecuali, khususnya bagi petugas parkir, pengelola jasa serta pedagang makanan dan minuman yang berada di sekitar tempat wisata.

“Larangan nuthuk Telah kami sampaikan secara langsung melalui kegiatan sosialisasi Sapta Pesona kepada pelaku pariwisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan pengelola desa wisata,” kata Kus Endarto, Minggu (21/6/2026).

Surat Edaran

Usaha dalam menyediakan pengalaman wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan di Bumi Sembada semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/655 Tahun 2026.

Undang-undang tersebut memaksa pengelola destinasi, khususnya yang memiliki risiko tinggi, untuk meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pihak pengelola wajib melakukan pemeriksaan kelayakan fasilitas, menyusun langkah mitigasi bencana, mematuhi kapasitas maksimum pengunjung, serta memperkuat kerja sama dengan UMKM setempat guna menjamin keselamatan para wisatawan.

Pengeluaran edaran ini tidak dilakukan tanpa alasan.

Dinas Pariwisata Sleman memiliki target tinggi dengan proyeksi pergerakan wisatawan ke berbagai tempat tujuan di kawasan Bumi Sembada mampu mencapai 450 ribu kunjungan selama masa liburan sekolah ini.

Angka tersebut direkam mulai tanggal 20 Juni hingga 22 Juli 2026.

Target kunjungan yang besar ini diharapkan mampu meningkatkan peredaran uang dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Rata-rata pengeluaran wisatawan diperkirakan berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per orang selama setiap kunjungan.

Berdasarkan pendapat Kus Endarto, angka perkiraan rata-rata pengeluaran saat ini diturunkan hingga batas bawah sebesar Rp750 ribu, karena situasi ekonomi yang dianggap tidak stabil.

Meskipun demikian, potensi keseluruhan peredaran uang di Sleman selama musim liburan ini diperkirakan tetap tinggi, yaitu berkisar antara Rp337,5 miliar hingga Rp1,2 triliun.

“Untuk rata-rata lamanya tinggal (length of stay) para wisatawan, kami memperkirakan masih berada di kisaran 1,5 hingga 2 hari,” katanya.

Imbauan Kepala Dinpar

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Edy Winarya melalui surat edaran dengan nomor 500.13/655TAHUN 2026 meminta seluruh pihak terkait pariwisata untuk memastikan pelaksanaan prosedur operasional standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat wisata serta usaha pariwisata secara ketat.

Pihak pengelola diminta untuk melakukan kalibrasi atau uji coba keamanan dan kelayakan serta melakukan perawatan dan perbaikan terhadap fasilitas bila ada kerusakan guna memastikan keselamatan dan keamanan karyawan serta para pengunjung.

Pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan data yang jelas terkait jam kerja, peraturan khusus, serta kegiatan yang akan diadakan selama masa liburan baik melalui papan informasi di tempat maupun secara online.

Serta menyediakan area istirahat (rest area) untuk para pengemudi dan operator transportasi wisata serta lahan parkir yang cukup.

Tidak kalah pentingnya, pengelola diharapkan memastikan kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang memadai.

Mempertimbangkan kemampuan kapasitas muat serta berkontribusi dalam perhitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan.

Ini penting agar tidak terjadi kelebihan kapasitas baik dari segi pengguna transportasi maupun para wisatawan di tempat tujuan pariwisata. Pengelola juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas para pengunjung di lokasi yang menjadi daya tarik wisata.

“Khususnya di lokasi wisata yang memiliki risiko tinggi, untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengunjung,” ujarnya.(*) 

611SHARES6.3kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia