Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Kronologi Wanita Tendang Jambret Hingga Jatuh di Yogya, Polisi Fokus pada Kasus Pencurian

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Februari 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
IMG 20220527 WA0024.jpg
βœ“ Penulis Verified

Perempuan Muda di Yogyakarta Menabrak Jambret yang Merampas Ponselnya

Di tengah kejadian jambret yang sering terjadi di kota-kota besar, seorang perempuan muda di Yogyakarta menunjukkan tindakan yang luar biasa. Kejadian ini terjadi di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang bernama E (21 tahun) mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan temannya. Saat itu, korban sedang menuju sebuah toko modern di Jalan Menteri Supeno.

Sesampainya di depan hotel, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa plat nomor. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.

Korban yang tidak terima barang berharganya dicuri langsung berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel. Korban akhirnya menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga membuat pelaku terjatuh.

Warga yang melihat kejadian tersebut, termasuk dua saksi yaitu Yunda (22) asal Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, langsung membantu mengamankan pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Tecno warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AB 49** CB yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan saat berkendara.

Kasus Serupa dengan Hogi Minaya

Aksi perlawanan terhadap jambret di Jalan Menteri Supeno Yogyakarta ini seolah mengingatkan masyarakat akan kasus serupa yang terjadi belum lama ini hingga menyita perhatian publik. Itu adalah kasus yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang dijadikan tersangka karena mengejar pelaku penjabretan terhadap istrinya di Sleman.

Kasus tersebut sampai menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan Kapolresta Sleman dipanggil ke Komisi III DPR RI. Buntutnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 26 April 2025 lalu. Bermula ketika Arsita, istri Hogi Minaya, sedang naik motor di Jalan Jogja-Solo kemudian dijambret oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku mengiris tas selempang Arsita menggunakan cutter lalu dibawa kabur.

Saat itu, di sebelah Arsita, ada pengendara mobil yang kebetulan suaminya, Hogi Minaya. Melihat sang istri dijambret, maka Hogi Minaya langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, Hogi memepet kedua pelaku jambret dan mengenai bodi kendaraan sebelah kiri, namun bisa lolos. Setelah lolos, pelaku masih terus dikejar oleh Hogi. Pengejaran jambret yang dilakukan oleh Hogi berujung hingga pelaku jambret terjatuh usai menabrak pembatas jalan, sampai akhirnya meninggal dunia.

Proses hukum kemudian berjalan. Penanganan perkara di Satreskrim dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun proses hukum di Satlantas tetap berlanjut. Hogi kemudian ditetapkan tersangka pada bulan September 2025. Setelah menyita perhatian publik dan ‘drama’ cukup panjang, Komisi III DPR RI pun meminta Polresta Sleman dan Kejari Sleman menghentikan kasus tersebut.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia