Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap bersamaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pagi hari Jumat (19/6/2026).
- Wewenang hukum Jokowi mendukung tindakan penangkapan dan menyebut langkah kepolisian sebagai harapan bangsa serta masyarakat Indonesia.
- Tim pengacara Roy Suryo mengeluh karena menganggap penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan meragukan kebutuhannya.
KOMPASIA.COM– Dua tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jumat (19/6/2026).
Pemberitaan penangkapan tersebut pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi redaksi Tribunnews dari Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad Khozinudin.
Ia menambahkan, pada saat yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa Dokter Tifa turut ditahan oleh aparat.
“Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma juga ditangkap,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim pengacara, Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Pada masa itu, Dokter Tifa dikabarkan sedang mempersiapkan diri mengikuti ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ahmad Khozinudin mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menahan kliennya.
Secara tidak langsung, ia menganggap tindakan represif itu tidak diperlukan karena selama ini Roy Suryo dan Dokter Tifa bersikap kooperatif.
Menurutnya, kedua kliennya selalu hadir dalam pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik dan secara teratur memenuhi kewajiban laporan wajib.
“Jika tindakan yang dimaksud merupakan bagian dari tahap kedua atau seperti yang telah dilaporkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan Surat Panggilan, bukan melalui tindakan paksa (represif) dengan cara penangkapan,” katanya.
Kata Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo serta Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan baru mengetahui informasi penangkapan pada pagi hari Jumat.
“Saya juga tahu sejak tadi, saya baru mengetahui pagi ini tentang kejadian yang tiba-tiba terjadi penangkapan, mungkin tidak kooperatif, tapi kita akan mendengar pernyataannya nanti pasti akan dirilis, di mana penangkapan itu dilakukan, dan bagaimana bisa terjadi,” kata Ade Darmawan, mengutip.YouTube Kompas TV, Jumat (19/6/2026).
Ade menganggap, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya kemungkinan besar didasarkan pada alasan hukum yang kuat.
Secara tidak langsung, ia menyatakan bahwa penyidik pasti memiliki dasar objektif dan subjektif sebelum melakukan tindakan penahanan.
“Saya pikir ada sesuatu yang membuat mereka secara dasar kuat, Polda Metro Jaya, dalam melakukan penangkapan kembali ke wewenang Polda Metro,” katanya.
Menurut Ade, setiap dugaan tindakan melanggar hukum yang memenuhi unsur penahanan, baik secara subjektif maupun objektif, seharusnya ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengapresiasi hari ini, tim hukum Bapak Insinyur Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap seluruh langkah yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kami mengucapkan terima kasih telah menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Beberapa juga menyatakan bahwa penangkapan ini sebenarnya tidak mengejutkan.
Ia menilai tindakan tersebut seharusnya telah dilakukan pada saat terjadi ketidakhadiran atau ketidakpatuhan dalam tahapan hukum tertentu.
“Seharusnya penangkapan sudah dilakukan ketika ada kegagalan hadir, kemudian tahapannya adalah menangkap setelah tidak hadir. Nah, kita lihat proses selanjutnya, di sinilah baru bisa diperpanjang dalam waktu 21 hari atau 20 hari ke depan melalui Kejaksaan dan pihak lainnya. Ini merupakan tahapan yang saya rasa bukan hal yang mengejutkan dan harus dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Selanjutnya, Ade menekankan bahwa proses hukum ini adalah sesuatu yang telah lama diharapkan oleh masyarakat.
“Ini yang diinginkan oleh bangsa ini, yang diharapkan oleh rakyat Indonesia termasuk rekan-rekan media. Rekan-rekan media, ini sudah terlalu lama, rekan-rekan media ini berharap semuanya lebih dari satu tahun,” tegasnya.
Secara tidak langsung, Ade menganggap perlambatan penyelesaian kasus sebelumnya disebabkan oleh proses pengajuan gelar perkara yang memakan waktu lama sebelum aparat bisa mengambil langkah lebih lanjut.
Ia juga menyebutkan dampak dari penyebaran informasi palsu yang diduga terus berulang.
“Beginilah seharusnya mereka menjelaskan setiap hari, terus-menerus melakukan tindak pidana dan sebagainya, kebohongan-kebohongan ini bukan contoh yang baik bagi bangsa,” lanjut Ade.
Refly Harun Mengatakan Tidak Menerima Pemberitahuan
Di sisi lain, pihak pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, meragukan proses penangkapan tersebut.
Ia mengakui tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penangkapan Roy Suryo, sama sekali tidak ada,” ujar Refly.
Menurut Refly, Roy Suryo tidak mengisi surat penangkapan maupun surat penahanan karena dianggap prosesnya berjalan mendadak.
Secara tidak langsung, Refly menyampaikan bahwa ia baru saja berpisah dengan Roy Suryo pada pagi hari setelah menghadiri acara bersama di Bandung.
“Saya dan Mas Roy baru berpisah sekitar pukul 12.30 atau 01.00 pagi karena kita sama-sama memiliki acara di Bandung, lalu tiba-tiba mereka ditangkap pagi ini,” katanya.
Refly juga menyebutkan pola yang sama terjadi pada Dokter Tifa. Keduanya ditangkap hampir pada saat yang bersamaan.
“Pagi ini ditangkap dan ternyata kejadian yang sama terjadi, yaitu juga terjadi di Dokter Tifa, jadi sejalan. Tifa maupun Mas Roy hampir ditangkap pada waktu yang sama,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam keadaan belum sepenuhnya siap.
Rafly menyebutkan bahwa Roy Surya ditangkap dalam keadaan tidak siap, yaitu belum mandi dan belum mengenakan pakaian yang layak.
Namun, Roy dikabarkan pernah melaksanakan salat Subuh sebelum dibawa oleh penyidik.
“Untung saja sempat shalat subuh. Bahkan tadi Mas Roy bilang, untuk memakai sepatu saja tiba-tiba dia dilarang,” kata Refly.
Meskipun akhirnya Roy diizinkan mengenakan sepatu, Refly menyatakan kliennya dibawa dalam keadaan yang minim fasilitas.
“Untungnya dalam keadaan yang utuh, jadi memakai sepatu, memakai celana panjang dan memakai kemeja lengan pendek, tetapi katanya dia tidak memakai baju dalam dan juga tidak membawa jaket,” lanjutnya.
Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap ketika sedang bersiap berangkat menghadiri seminar hasil disertasinya.
Secara tidak langsung, Refly mengungkapkan bahwa Dokter Tifa justru dalam keadaan paling siap karena telah bersiap untuk pergi ketika penyidik tiba.
“Ia siap pergi ketika tiba waktunya, seorang penyidik datang menjemputnya,” katanya.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Refly menganggap penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan yang besar. Ia bahkan mendengar adanya dugaan bahwa tindakan tersebut merupakan “perintah” dari pihak tertentu, meskipun belum bisa dibuktikan.
“Mereka datang menangkap begitu saja, tetapi kita mendengar ini seperti perintah,” katanya.
Menurut Refly, pihaknya tidak sependapat jika proses tersebut dianggap sebagai penerapan hukum yang sempurna. Meskipun demikian, ia tidak langsung menyalahkan penyidik karena menganggap aparat hanya menjalankan perintah.
Secara tidak langsung, Refly menyatakan bahwa inti dari pertanyaan justru berada pada pihak yang diduga mengarahkan penangkapan dan pihak yang memiliki kepentingan terhadap penahanan tersebut.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang memiliki kepentingan agar penangkapan dan penahanan terjadi, itulah yang sebenarnya harus kita pertanyakan,” tegasnya.
Ia juga meragukan pentingnya penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menurutnya merupakan warga negara dengan latar belakang pendidikan tinggi dan selama ini bersikap kooperatif.
“Kali ini apa pentingnya menangkap dua warga negara yang memiliki pendidikan berkualitas seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, padahal jika terkait kasus yang mereka hadapi, beri kesempatan nanti agar adil,” tutup Refly.
(KOMPASIA.COM/Garudea Prabawati/Yulis)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang