Kuasa hukum keluarga korban Misnan Hartono menilai Komisi III DPR RI soal Hogi Minaya.jpg
Kritik terhadap Sikap DPR RI dalam Kasus Penjambretan yang Berujung Maut
Kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Komisi III DPR RI yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus penjambretan yang berujung pada kematian dua orang. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Komisi III justru mengabaikan perasaan dan hak dari pihak keluarga korban yang sedang berduka.
- kritik terhadap sikap dpr ri dalam kasus penjambretan yang berujung maut kuasa hukum keluarga korban, misnan hartono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan komisi iii dpr ri yang dinilai tidak adil dalam menangan…
- menurutnya, langkah yang diambil oleh komisi iii justru mengabaikan perasaan dan hak dari pihak keluarga korban yang sedang berduka.
- misnan menyampaikan bahwa kliennya, yang merupakan korban dari insiden tersebut, telah meninggal dunia.
- sementara itu, hogi minaya, yang sempat menjadi tersangka, tidak pernah ditahan meskipun telah melalui proses penyelidikan.
Daftar Isi
Misnan menyampaikan bahwa kliennya, yang merupakan korban dari insiden tersebut, telah meninggal dunia. Sementara itu, Hogi Minaya, yang sempat menjadi tersangka, tidak pernah ditahan meskipun telah melalui proses penyelidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan dalam penerapan hukum.
Ia juga menyoroti bahwa desakan untuk menghentikan perkara tersebut dilakukan saat proses restorative justice (RJ) masih berlangsung. Menurutnya, seharusnya semua pihak memberikan waktu bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga selesai tanpa intervensi eksternal.
Latar Belakang Peristiwa
Perkara ini bermula dari sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Hogi Minaya tidak tinggal diam dan langsung mengejar para pelaku dengan mobil.
Kejar-kejaran yang awalnya dilandasi emosi dan rasa ingin melindungi keluarga akhirnya berujung pada tragedi yang tak terduga. Pada akhirnya, kedua pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menghantam tembok, sehingga merenggut nyawa mereka di lokasi kejadian. Diketahui, kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Setelah peristiwa tersebut, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain. Namun, karena tekanan opini publik dan perhatian DPR RI, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.
Ketimpangan dalam Perlakuan Hukum
Misnan Hartono tidak hanya mengkritik sikap DPR RI, tetapi juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketimpangan dalam perlakuan hukum. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dengan posisi Hogi Minaya yang meski sempat menjadi tersangka, tidak pernah ditahan.
Nada getir dan rasa kehilangan terasa jelas saat Misnan menyampaikan pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya sudah mati dan tidak bisa hidup lagi, sementara Hogi Minaya memiliki kekuatan yang luar biasa dan bahkan tidak ditahan.
Bagi keluarga korban, keputusan hukum yang diambil seolah menegaskan bahwa kehilangan nyawa tidak selalu berbanding lurus dengan rasa keadilan.
Desakan DPR Dinilai Terlalu Dini
Lebih jauh, Misnan menilai permintaan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahapan lanjutan.
Menurutnya, seharusnya semua pihak memberikan kesempatan bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas, tanpa intervensi atau tekanan dari luar. “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” ujarnya.
Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum
Di tengah kritik keras terhadap DPR RI, Misnan juga menyampaikan pembelaan terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta agar Komisi III tidak memojokkan kepolisian maupun kejaksaan, karena menurutnya kedua institusi tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai kuasa hukum yang mengikuti perkara ini sejak awal, Misnan mengaku memahami secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat dalam menangani kasus tersebut. “Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum yang dianggap final, ada duka yang masih menganga. Ada suara yang merasa terpinggirkan, kehilangan, dan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
