Nikita Mirzani dan Klarifikasi tentang Live Streaming dari Dalam Rutan
Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sempat menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan dirinya berinteraksi dengan dr. Oky Pratama beredar di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi bahwa artis ternama ini melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara. Namun, pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai kebenaran peristiwa tersebut.
Fasilitas Komunikasi yang Disediakan Lembaga Pemasyarakatan
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan bahwa video yang beredar bukanlah live streaming, melainkan panggilan video (video call) antara Nikita Mirzani dengan kerabatnya. Rika Aprianti, Kasubdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak komunikasi tertentu dengan keluarga, termasuk menggunakan fasilitas video call yang telah diatur oleh lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas ini disebut sebagai Wartel Suspas, yang tersedia di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara. Menurut Rika, Nikita Mirzani menggunakan fasilitas tersebut secara sah dan sesuai prosedur.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, juga menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya difasilitasi oleh pihak rutan. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi seperti handphone hanya bisa dilakukan melalui Wartel Suspas, yang merupakan fasilitas resmi dari lembaga pemasyarakatan.
Galih menambahkan bahwa ia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai teknis perizinan, karena itu merupakan kewenangan penuh dari pihak rutan. Ia meminta publik untuk menunggu pernyataan resmi dari pihak Lapas atau pemerintah terkait hal ini.
Reaksi dari Pihak Reza Gladys
Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka tidak akan menyalahkan instansi mana pun atas aksi Nikita Mirzani yang dianggap melanggar aturan. Robert Paruhum, kuasa hukum dokter kecantikan tersebut, menyatakan bahwa wewenang untuk menghentikan kegiatan seperti ini berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ia memilih untuk memantau situasi tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Reza Gladys juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membuktikan bahwa Nikita Mirzani bersalah atas kasus pemerasan yang dituduhkan. Meskipun begitu, mereka tidak akan mengambil langkah hukum tambahan.
Tanggapan dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menyatakan bahwa seorang tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 9.
Firman menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani dianggap melanggar aturan, karena penggunaan HP di dalam lapas dilarang. Ia menyayangkan fakta bahwa kliennya masih melakukan kegiatan live streaming meskipun sedang dalam masa tahanan.
Banding atas Putusan Pengadilan
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki resmi mengajukan banding. Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukanlah penipuan, melainkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski mengakui risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
