Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Live Viral di Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS
Viral

Live Viral di Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS

By Redaksi Kompasia
November 13, 2025 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Live Viral di Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS

Nikita Mirzani dan Klarifikasi tentang Live Streaming dari Dalam Rutan

Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sempat menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan dirinya berinteraksi dengan dr. Oky Pratama beredar di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi bahwa artis ternama ini melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara. Namun, pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai kebenaran peristiwa tersebut.

Fasilitas Komunikasi yang Disediakan Lembaga Pemasyarakatan

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan bahwa video yang beredar bukanlah live streaming, melainkan panggilan video (video call) antara Nikita Mirzani dengan kerabatnya. Rika Aprianti, Kasubdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak komunikasi tertentu dengan keluarga, termasuk menggunakan fasilitas video call yang telah diatur oleh lembaga pemasyarakatan.

Fasilitas ini disebut sebagai Wartel Suspas, yang tersedia di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara. Menurut Rika, Nikita Mirzani menggunakan fasilitas tersebut secara sah dan sesuai prosedur.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, juga menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya difasilitasi oleh pihak rutan. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi seperti handphone hanya bisa dilakukan melalui Wartel Suspas, yang merupakan fasilitas resmi dari lembaga pemasyarakatan.

Galih menambahkan bahwa ia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai teknis perizinan, karena itu merupakan kewenangan penuh dari pihak rutan. Ia meminta publik untuk menunggu pernyataan resmi dari pihak Lapas atau pemerintah terkait hal ini.

Reaksi dari Pihak Reza Gladys

Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka tidak akan menyalahkan instansi mana pun atas aksi Nikita Mirzani yang dianggap melanggar aturan. Robert Paruhum, kuasa hukum dokter kecantikan tersebut, menyatakan bahwa wewenang untuk menghentikan kegiatan seperti ini berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ia memilih untuk memantau situasi tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Reza Gladys juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membuktikan bahwa Nikita Mirzani bersalah atas kasus pemerasan yang dituduhkan. Meskipun begitu, mereka tidak akan mengambil langkah hukum tambahan.

Tanggapan dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menyatakan bahwa seorang tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 9.

Firman menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani dianggap melanggar aturan, karena penggunaan HP di dalam lapas dilarang. Ia menyayangkan fakta bahwa kliennya masih melakukan kegiatan live streaming meskipun sedang dalam masa tahanan.

Banding atas Putusan Pengadilan

Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki resmi mengajukan banding. Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukanlah penipuan, melainkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski mengakui risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi.

625SHARES1kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Vita Amalia Injak Al-Quran: Kronologi dan Nasib PNS Kepahiang Bengkulu →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Viral berita kontroversi media berita pemerintah politik

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversimedia beritapemerintahpolitik
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Heboh Pelecehan di Transjakarta, Pramono Minta Tindakan Tegas
Previous

Heboh Pelecehan di Transjakarta, Pramono Minta Tindakan Tegas

Vita Amalia Injak Al-Quran: Kronologi dan Nasib PNS Kepahiang Bengkulu
Next

Vita Amalia Injak Al-Quran: Kronologi dan Nasib PNS Kepahiang Bengkulu

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme