Pemko Batam Siapkan Skema BLUD untuk Pengelolaan Parkir, Model Karimun Jadi Referensi?

Ilustrasi:Pengelolaan Parkir

Batam, 22 Juli 2025 — Pemerintah Kota Batam tengah menyusun regulasi baru dalam pengelolaan parkir dengan pendekatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui skema ini, pengelolaan parkir ke depan dimungkinkan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang berkompeten, guna mendorong efisiensi layanan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi reformasi layanan publik, khususnya di sektor perparkiran, yang selama ini menjadi tantangan di berbagai kota besar. Saat ini, Pemko Batam sedang menyempurnakan tujuh draft Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum implementasi BLUD parkir, setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan BLUD dikeluarkan.

“Kami sedang mengkaji peraturan teknis yang mendukung operasional BLUD. Salah satu tujuannya adalah agar layanan publik bisa dikelola lebih fleksibel, tanpa tergantung pada skema pengadaan APBD,” ujar pejabat Dinas Perhubungan Batam.


💰 Pendapatan Parkir Perlu Ditingkatkan

Menurut data Dishub Batam, pendapatan parkir saat ini berada di kisaran Rp1,2 miliar per bulan atau sekitar Rp15 miliar per tahun. Pemerintah kota menilai potensi ini masih bisa dikembangkan melalui pengelolaan yang lebih tertata dan modern.

Dalam kerangka BLUD, pendapatan tidak sepenuhnya masuk sebagai PAD langsung, namun digunakan untuk pembiayaan layanan parkir yang mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu, keterlibatan mitra profesional dinilai menjadi bagian dari solusi.


🔎 Karimun Sebagai Studi Kasus: Kolaborasi dengan PT MSM?

Penerapan model serupa telah lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, yang sejak Juli 2025 mulai menjalankan sistem parkir digital melalui kemitraan dengan PT MSM Tiga Matra Satria (MSM Parking Group).

Kerja sama tersebut mencakup lebih dari 50 titik parkir di pusat kota dengan sistem yang mencakup barrier gate otomatis, sistem pembacaan tiket elektronik, hingga dashboard monitoring yang terhubung langsung ke server Dishub. PT MSM juga membuka kantor cabang di Karimun sebagai pusat pelayanan dan pelatihan juru parkir.

Pemkab Karimun menerapkan skema pembagian hasil bertahap:

  • 30% untuk pemerintah daerah pada 3 tahun pertama,
  • 35% pada tahun ke-4,
  • dan 40% pada tahun ke-5 dan seterusnya.

Sistem ini memungkinkan pemerintah tetap memperoleh pendapatan parkir secara konsisten, sambil memberikan ruang bagi mitra untuk mengelola operasional secara profesional.


👥 Keterlibatan Masyarakat & Juru Parkir Lokal

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelibatan masyarakat dan pekerja lapangan. Di Karimun, PT MSM merekrut kembali juru parkir lokal dan memberikan pelatihan, legalitas kerja, serta penggajian sesuai standar. Pendekatan ini disebut mampu menjaga kesinambungan sosial di tengah perubahan sistem.

Langkah serupa dipertimbangkan dalam rencana Pemko Batam agar transisi tidak menimbulkan kesenjangan dan tetap memperhatikan kondisi sosial di lapangan.


📝 Kesimpulan

Inisiatif Pemko Batam untuk beralih ke skema pengelolaan parkir berbasis BLUD dengan kemungkinan pelibatan pihak ketiga menjadi bagian dari tren transformasi layanan publik yang lebih adaptif dan akuntabel. Pengalaman Kabupaten Karimun bersama PT MSM Tiga Matra Satria dapat menjadi bahan rujukan dalam menyusun kebijakan yang terukur, inklusif, dan berorientasi pada perbaikan sistem jangka panjang.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 313

No votes so far! Be the first to rate this post.

reni hartuti
Author: reni hartuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Menulis