Medan, Juli 2025 — Aktivitas perjudian di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga melaporkan bahwa praktik judi, baik secara konvensional maupun online, marak berlangsung di beberapa titik tanpa hambatan berarti.
Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebar di Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan sekitaran Amplas, termasuk juga di wilayah Deli Serdang seperti Lubuk Pakam dan Percut Sei Tuan. Jenis aktivitasnya beragam, mulai dari mesin slot, dadu putar, hingga permainan online berbasis server luar negeri.
Yang menjadi perhatian, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut berlangsung mulus karena adanya “pembiaran” dari oknum tertentu. Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
“Kami bukan ingin menuduh, tapi sudah lama kegiatan ini jalan terus tanpa ada tindakan serius. Warga jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar seorang tokoh masyarakat di kawasan Medan Utara.
Lebih lanjut, dalam sejumlah laporan informal yang beredar, disebutkan adanya oknum berinisial “SM” yang diduga memiliki peran dalam “mengamankan” lokasi-lokasi tertentu dari razia aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari institusi terkait mengenai tuduhan tersebut.
Respon Publik dan Seruan Transparansi
Warga dan tokoh masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum — baik dari kepolisian maupun institusi militer — segera melakukan penyelidikan transparan dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak tatanan sosial.
“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekonomi keluarga dan moral masyarakat. Kami harap tidak ada tebang pilih dalam penindakan,” ujar seorang pengurus ormas pemuda di Deli Serdang.
Pihak berwenang diharapkan untuk memberikan klarifikasi atas rumor yang berkembang agar tidak terjadi bias informasi atau tuduhan tanpa dasar. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi solusi utama agar masyarakat merasa dilindungi dan percaya pada sistem hukum yang ada.
Tanggung Jawab Bersama
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dengan razia sesekali. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan media untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari aktivitas ilegal.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi dari masyarakat dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. Segala dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.