Pengelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Karimun Berpotensi Masuk Kategori Pungutan Liar, Kata DPRD, Ini Fakta Hukumnya

Pengelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Karimun Berpotensi Masuk Kategori Pungutan Liar, Kata DPRD, Ini Fakta Hukumnya

image-6-1024x683 Pengelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Karimun Berpotensi Masuk Kategori Pungutan Liar, Kata DPRD, Ini Fakta Hukumnya

BATAM, 7 Januari 2026 — Pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga, Tanjungbalai Karimun, menuai sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyatakan bahwa pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Ringkasan Cepat
  • batam, 7 januari 2026 — pengelolaan parkir di pelabuhan taman bunga, tanjungbalai karimun, menuai sorotan setelah dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten karimun menyatakan bahwa pemungutan tarif parkir yang tida…
  • pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penerapan tarif parkir progresif oleh pt malik parking kepri, selaku pengelola parkir di kawasan pelabuhan.
  • sejumlah pengguna jasa mengeluhkan tarif yang dinilai lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam perda kabupaten karimun nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
  • wakil ketua ii dprd karimun menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Daftar Isi
  1. Fakta Hukum yang Menjadi Dasar
  2. 🔥 Postingan Populer
  3. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penerapan tarif parkir progresif oleh PT Malik Parking Kepri, selaku pengelola parkir di kawasan pelabuhan. Sejumlah pengguna jasa mengeluhkan tarif yang dinilai lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua II DPRD Karimun menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Jika pemungutan dilakukan di luar atau tidak sesuai Perda, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Fakta Hukum yang Menjadi Dasar

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

  1. Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengatur secara limitatif besaran tarif parkir di fasilitas umum daerah.
  2. Pemungutan di luar ketentuan Perda tidak dapat dibenarkan tanpa revisi regulasi atau dasar hukum tambahan.
  3. Kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta tidak menghapus kewajiban kepatuhan pada Perda dan tidak boleh merugikan masyarakat maupun daerah.

Fakta tersebut menjadi dasar DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, termasuk kejelasan mekanisme setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pelabuhan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menyatakan telah melakukan teguran dan penyesuaian tarif agar kembali mengacu pada Perda yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan parkir bertujuan meningkatkan ketertiban dan pelayanan publik, bukan membebani masyarakat.

Meski tarif telah dikoreksi, DPRD menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Pengembalian kelebihan uang parkir yang terlanjur dipungut serta transparansi kerja sama pengelolaan parkir masih menjadi tuntutan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola fasilitas publik strategis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan transportasi dan kepatuhan hukum di tingkat daerah, serta menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi regulasi dalam kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

Sumber:

997SHARES5.3kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,805 ulasan)

Share this content:

8088c6374003d6ddb20fd76be0acdf6f681864216f956f28d148c0e34dc548e4?s=96&d=mm&r=g Pengelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Karimun Berpotensi Masuk Kategori Pungutan Liar, Kata DPRD, Ini Fakta Hukumnya
Author: Thomas Carew

Kata Kunci Terkait