AA20zfEI.jpg
Laporan Ke KPK Terkait Pencairan Dana Sisa Uang Konsinyasi
Ahli waris dari Baron Baud, Rony Riswara dan kawan-kawan, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang serta panitera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke KPK pada Rabu (8/4/2026), dan diterima oleh bagian umum lembaga tersebut.
- laporan ke kpk terkait pencairan dana sisa uang konsinyasi ahli waris dari baron baud, rony riswara dan kawan-kawan, melaporkan ketua pengadilan negeri (pn) sumedang serta panitera ke komisi pemberantasan korupsi (kpk).
- laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan tol cisumdawu.
- laporan tersebut telah resmi disampaikan ke kpk pada rabu (8/4/2026), dan diterima oleh bagian umum lembaga tersebut.
- dalam laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum rony cs, jandri ginting, pihaknya menuduh adanya tindakan tidak sesuai dengan aturan hukum.
Daftar Isi
Dalam laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, pihaknya menuduh adanya tindakan tidak sesuai dengan aturan hukum. Dugaan ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penggunaan wewenang secara tidak sah dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Perkara ini bermula dari pencairan sisa uang konsinyasi sebesar Rp190 miliar yang sebelumnya dititipkan di PN Sumedang. Dana tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor. Total uang konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar, dengan sekitar Rp130 miliar sudah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Proses peradilan mengalami beberapa tahapan. Awalnya, pihak Rony menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan akhirnya menang kembali di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, PN Sumedang mengeluarkan penetapan pencairan dan cek. Namun, proses ini sempat tertunda karena intervensi Kejaksaan Negeri Sumedang setelah muncul perkara tindak pidana korupsi yang menyeret H. Dadan Setiadi Megantara. Dadan kemudian divonis 4,8 tahun penjara.
Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara. Saat ini, tersisa sekitar Rp190 miliar. Dalam proses peninjauan kembali (PK), pihak Dadan mengajukan PK pertama yang mereka kalahkan, kemudian mengajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu.
Meski proses hukum belum inkracht, PN Sumedang disebut telah mencairkan dana tersebut kepada pihak Dadan Megantara. Hal ini memicu keberatan dari pihak ahli waris Rony Cs. Mereka berharap KPK segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan, termasuk Ketua PN Sumedang, panitera, panitera muda perdata, serta pihak lain di lingkungan peradilan seperti Pengadilan Tinggi Jawa Barat maupun Mahkamah Agung.
Pihak pelapor juga melaporkan Haji Dadan sebagai penerima uang. Mereka berharap semua pihak yang terlibat diperiksa untuk mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak sah dalam proses pencairan dana.
Sebaliknya, perwakilan PN Sumedang memberikan pandangan berbeda. Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, menyatakan bahwa pencairan dana dilakukan dengan kehati-hatian dan diyakini memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, pengadilan tidak akan berani mencairkan dana jika perkara belum inkracht. Ia juga menyatakan bahwa pernyataannya bersifat pribadi dan bukan keterangan resmi lembaga. Penjelasan resmi akan disampaikan oleh juru bicara PN Sumedang.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Heryanrico Silitonga, S.H., CLA, CTA: Lawyer Modern dengan Keunggulan Legal Audit & Tax Strategy
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
