SMK Negeri Kumpulkan Rp 270 Ribu Per Siswa untuk Gaji Guru Honorer, Polisi Turun Tangan

16521143

SMKN 4 Kendari Diperiksa Terkait Pungutan Iuran Siswa

SMKN 4 Kendari, sebuah sekolah menengah kejuruan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi perhatian setelah melakukan pengutipan iuran sebesar Rp270 ribu per siswa. Pengutipan ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer yang bekerja di sekolah tersebut. Kebijakan ini memicu penyelidikan oleh pihak berwajib dan mendapat perhatian dari dinas pendidikan setempat.

Ringkasan Cepat
  • smkn 4 kendari diperiksa terkait pungutan iuran siswa smkn 4 kendari, sebuah sekolah menengah kejuruan di kota kendari, provinsi sulawesi tenggara (sultra), kini menjadi perhatian setelah melakukan pengutipan iuran sebes…
  • pengutipan ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer yang bekerja di sekolah tersebut.
  • kebijakan ini memicu penyelidikan oleh pihak berwajib dan mendapat perhatian dari dinas pendidikan setempat.
  • pengutipan iuran dimulai sejak juli 2025, dan hingga saat ini telah tercatat sebanyak 764 siswa yang melakukan pembayaran.
Daftar Isi
  1. SMKN 4 Kendari Diperiksa Terkait Pungutan Iuran Siswa
  2. Penyelidikan dan Penyitaan Uang Tunai
  3. Penjelasan dari Dinas Pendidikan
  4. Tantangan dalam Pembiayaan Sekolah Kejuruan
  5. 🔥 Postingan Populer
  6. Artikel ini bermanfaat?
  7. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Pengutipan iuran dimulai sejak Juli 2025, dan hingga saat ini telah tercatat sebanyak 764 siswa yang melakukan pembayaran. Namun, besaran dana yang dibayarkan tidak bersifat mengikat, melainkan disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa. Beberapa orangtua bahkan hanya membayar Rp100 ribu hingga Rp270 ribu. Iuran ini hanya diberlakukan bagi siswa kelas 10 dan 11, sedangkan siswa kelas 12 tidak dikenakan pungutan. Selain itu, siswa jurusan kriya kayu tidak dikenakan biaya karena telah menerima subsidi perlengkapan praktik, sementara siswa jurusan kriya batik dan tekstil hanya dikenakan setengah dari besaran iuran.

Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa iuran tersebut awalnya merupakan kesepakatan bersama antara sekolah dan orangtua siswa untuk membayar gaji 12 guru honorer. Namun, setelah semua guru honorer tersebut lulus dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dana partisipasi orangtua yang terkumpul dikembalikan kepada para siswa. Pihak sekolah juga telah mengembalikan sebagian dana iuran kepada siswa sebesar Rp200 ribu, dengan rencana pengembalian secara bertahap agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Penyelidikan dan Penyitaan Uang Tunai

Penyelidikan terhadap kebijakan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari setelah menerima informasi adanya dugaan pungutan ilegal. Petugas kemudian melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti di lokasi sekolah. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp36,2 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan oleh kepala sekolah, serta dibuatkan berita acara penerimaan sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan dari Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan ini. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kebijakan pungutan tersebut melanggar aturan. Aturan tersebut menyatakan bahwa SMA dan SMK di Sultra dilarang memungut iuran dalam bentuk apa pun, termasuk nominal kecil.

Plt Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, menegaskan bahwa pungutan wajib, meskipun dalam jumlah kecil, tetap tidak diperbolehkan. Ia juga menekankan bahwa sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan jumlahnya, tidak wajib, dan tanpa paksaan. Siswa yang tidak menyumbang tetap harus dilayani secara adil.

Tantangan dalam Pembiayaan Sekolah Kejuruan

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menyampaikan bahwa tantangan pembiayaan pendidikan di sekolah kejuruan masih ada, terutama dalam hal kebutuhan yang belum sepenuhnya ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menilai bahwa pengelolaan anggaran harus lebih cermat dan transparan, serta peran orangtua penting namun tidak boleh memberatkan.

Husrin juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama, dan diharapkan tidak terjadi lagi di sekolah lainnya. Pengembalian dana iuran telah dimulai sejak Selasa (6/1/2026), dan akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.

613SHARES3kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,835 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g SMK Negeri Kumpulkan Rp 270 Ribu Per Siswa untuk Gaji Guru Honorer, Polisi Turun Tangan
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait