240123 kabur 1.jpg
Penangkapan dan Pelarian Terdakwa Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Seorang terdakwa hukuman mati yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, berhasil kabur setelah mengikuti sidang. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berita terkini. Terdakwa tersebut dikenal dengan nama Syalihin, yang diduga menjadi pengendali peredaran ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.
- penangkapan dan pelarian terdakwa hukuman mati di pengadilan negeri lubuk pakam seorang terdakwa hukuman mati yang menjalani persidangan di pengadilan negeri lubuk pakam, deli serdang, berhasil kabur setelah mengikuti si…
- kejadian ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berita terkini.
- terdakwa tersebut dikenal dengan nama syalihin, yang diduga menjadi pengendali peredaran ganja dalam jumlah besar dari aceh ke medan.
- syalihin disebut telah melakukan perencanaan yang matang untuk melarikan diri.
Daftar Isi
- Penangkapan dan Pelarian Terdakwa Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
- Peran Syalihin dalam Peredaran Ganja
- Penangkapan Syalihin dan Rekan-rekannya
- Sidang dan Tuntutan Hukuman Mati
- Kronologi Kaburnya Syalihin
- Pengejaran dan Pemeriksaan Petugas
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Syalihin disebut telah melakukan perencanaan yang matang untuk melarikan diri. Saat ia kabur, dua pengendara sepeda motor sudah menunggu di depan gerbang pengadilan. Mereka langsung membawanya pergi begitu tiba di lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelarian Syalihin bukanlah tindakan spontan, tetapi rencana yang telah direncanakan sebelumnya.
Peran Syalihin dalam Peredaran Ganja
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kasus yang menjerat Syalihin dimulai pada Mei 2025. Ia diduga bertindak sebagai pengendali utama dalam penyelundupan 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Pada 20 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menerima informasi adanya mobil yang membawa ganja dari Cane, Aceh, menuju Medan. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza yang ditumpangi kurir bernama Kamisan alias Icin. Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau total 214 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kamisan tidak bekerja sendirian. Ada tiga pelaku lain yang turut serta dalam penyaluran ganja tersebut, yaitu Tawardi, Sabri, dan Husni. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Grand Max untuk mengawal perjalanan.
Penangkapan Syalihin dan Rekan-rekannya
Setelah menangkap ketiga pelaku tersebut, BNN melakukan pengembangan kasus dan menangkap Irwansyah di Jalan Lintas Takengon–Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pada hari yang sama, Syalihin juga ditangkap di rumahnya di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, keempat pelaku mengaku diperintahkan oleh dua orang terdakwa, yakni Irwansyah dan Syalihin, untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan menyerahkan barang tersebut kepada jaringan bernama Jaldi Agam.
Sidang dan Tuntutan Hukuman Mati
Syalihin kemudian menjalani proses persidangan. Dalam sidang tanggal 6 Januari 2026, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Menurut jaksa, Syalihin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi Kaburnya Syalihin
Kaburnya Syalihin terjadi pada Selasa (27/1/2026), setelah ia mengikuti sidang replik dan pleidoi. Setelah persidangan selesai, ia bersama 39 terdakwa lainnya dibawa ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam menggunakan mobil tahanan.
Menurut Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, saat proses penggiringan, Syalihin berada di barisan kelima dan tangannya diborgol bergandengan dengan terdakwa lainnya. Ketika hendak dinaikkan ke mobil tahanan, Syalihin mendorong terdakwa yang tangannya diborgol dengannya. Akibat dorongan tersebut, borgol yang melekat di tangannya terlepas dan ia langsung melarikan diri.
Andi mengatakan, setelah berhasil melepaskan diri, Syalihin berlari mendatangi temannya yang telah menunggu dengan sepeda motor. Ia menduga penjemputan itu merupakan bagian dari skenario pelarian Syalihin.
Pengejaran dan Pemeriksaan Petugas
Setelah kejadian tersebut, aparat melakukan pengejaran dari sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Pencarian bahkan diperluas hingga ke kawasan puncak di Kabupaten Karo. Namun, hingga kini pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal terdakwa menuju mobil tahanan. Sampai saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
