AA1su3I7.jpg
Peran Pos Bantuan Hukum dalam Membangun Keadilan yang Menjangkau
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X, menyampaikan perhatiannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi hak istimewa yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, baik dari segi ekonomi maupun pemahaman hukum.
Sultan berbicara saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan di Yogyakarta, yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa keadilan harus bisa mencapai masyarakat paling bawah. “Keadilan tidak berhenti di pusat dan tidak berjarak dari rakyat,” ujarnya.
Menurut Sultan, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan dimanusiakan. Ia menilai bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan pasal dan sanksi, tetapi juga sebagai aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia.
“Penegakan hukum tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya mencapai ketenteraman bersama,” tambahnya. Sultan berharap nilai ini menjadi dasar kinerja Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan. Yaitu mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami masyarakat, serta mengedepankan keadilan substantif.
Ia menambahkan, melalui Pos Bantuan Hukum ini, warga desa tidak akan merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Hukum
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum di era Pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum sedang melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi. Transformasi digital tersebut memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time. Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan ditampilkan melalui dashboard Kementerian Hukum, sehingga dapat diketahui wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi.
Supratman juga mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo akan diberikan satu akun digital khusus untuk memantau kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari Posbankum di seluruh Indonesia.
Peran Kepala Desa dalam Penyelesaian Konflik
Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah melalui desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahapan yang lebih kompleks.
Ia menyampaikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Penyelesaian persoalan di tingkat desa akan berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum di DIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menyebutkan bahwa saat ini sudah terdapat 438 Pos Bantuan Hukum tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Jumlah tersebut terdiri dari Gunungkidul dengan 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
Untuk menunjang pelaksanaan layanan tersebut, DIY didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
