Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: Tim Hukum Nadiem Makarim Soroti Proses dan Kelayakan Saksi

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 20, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UzSdq.jpg
βœ“ Penulis Verified

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di pengadilan. Sidang berlangsung pada Senin (19/1) dengan fokus utama pada pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jalannya persidangan tidak berjalan mulus karena adanya keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Keberatan Terkait Penyerahan Bukti

Salah satu poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah terkait penyerahan alat bukti oleh JPU saat sidang baru dimulai. Dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara diserahkan secara mendadak. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan perintah Majelis Hakim sebelumnya, yang menegaskan bahwa alat bukti harus diserahkan lebih dahulu kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum sidang berlangsung.

Tim penasihat hukum menilai tindakan tersebut dapat mengganggu hak terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan secara optimal. Mereka menekankan bahwa akses yang memadai terhadap alat bukti merupakan bagian penting dari prinsip fair trial atau peradilan yang adil.

Kritik terhadap Kesaksian Saksi

Selain masalah prosedural, tim penasihat hukum juga mengkritik substansi kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU. Ketujuh saksi tersebut adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.

Menurut kuasa hukum, tidak satu pun dari saksi tersebut memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT), padahal perkara ini berkaitan erat dengan aspek teknis perangkat Chromebook. Mereka menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan isu-isu teknis seperti kemampuan Chromebook dalam menjalankan aplikasi di luar ekosistem tertentu, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, serta fitur-fitur teknis lain yang disebut dalam dakwaan.

β€œFakta yang tidak terbantahkan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka mengenai kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta objektif, melainkan asumsi,” ujar Dodi S. Abdulkadir, yang mewakili tim penasihat hukum Nadiem dalam persidangan.

Perspektif Hukum tentang Kesaksian

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menekankan bahwa dalam hukum pidana, yang diuji di persidangan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi, bukan sekadar cerita yang diperoleh dari pihak ketiga. Ia menilai bahwa kesaksian yang berasal dari informasi pihak ketiga berpotensi masuk ke wilayah opini pribadi, bukan fakta atau alat bukti yang sah.

Proses Persidangan Berlanjut

Meski ada keberatan dari pihak terdakwa, JPU tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi sesuai jadwal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penuntut umum terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang pernah menjabat sebagai pejabat publik. Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti pada sidang-sidang berikutnya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia