AA1IwXfU.jpg
Kejaksaan Agung Percaya Riza Chalid Masih Berada di Wilayah ASEAN
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriyatna, menyatakan bahwa buronan internasional yang juga tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina, M Riza Chalid, kemungkinan besar masih berada di wilayah Asia Tenggara. Informasi ini diperoleh dari identifikasi tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski demikian, Anang belum dapat mengungkapkan secara pasti negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
- kejaksaan agung percaya riza chalid masih berada di wilayah asean kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung (kejagung), anang supriyatna, menyatakan bahwa buronan internasional yang juga tersangka k…
- informasi ini diperoleh dari identifikasi tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus).
- meski demikian, anang belum dapat mengungkapkan secara pasti negara tempat riza chalid bersembunyi.
- “dari informasi yang kami terima, riza chalid berada di salah satu negara anggota asean,” ujar anang saat diwawancarai di kantor kejagung, jakarta, selasa (3/2/2026).
Daftar Isi
- Kejaksaan Agung Percaya Riza Chalid Masih Berada di Wilayah ASEAN
- Peran Red Notice dalam Penangkapan Buronan Internasional
- Proses Penerbitan Red Notice yang Memakan Waktu
- Perbedaan Sistem Hukum Antarnegara
- Status Kasus Korupsi Riza Chalid
- Kesimpulan
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
“Dari informasi yang kami terima, Riza Chalid berada di salah satu negara anggota ASEAN,” ujar Anang saat diwawancarai di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa Red Notice telah diterbitkan oleh Interpol dan akan membatasi ruang gerak Riza Chalid. “Red Notice ini akan membuatnya lebih sulit untuk berpindah ke negara lain.”
Peran Red Notice dalam Penangkapan Buronan Internasional
Red Notice adalah pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Interpol kepada semua negara anggota. Namun, sifatnya bersifat sukarela dan tidak wajib diikuti. Anang menjelaskan bahwa proses penangkapan Riza Chalid bergantung pada i’tikad baik dari negara-negara anggota Interpol yang terkait. Jika suatu negara mengetahui keberadaannya, mereka akan memberi tahu Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Polri.
Penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid dilakukan sejak 23 Januari 2026. Namun, pengumuman resmi baru dilakukan oleh NCB Polri pada 1 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Brigadir Jenderal Untung menyebut bahwa Red Notice ini sudah disebar ke seluruh 197 negara anggota Interpol.
Proses Penerbitan Red Notice yang Memakan Waktu
Proses penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid tidak berlangsung cepat. Permohonan pertama diajukan oleh Kejagung sejak Juli 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. Namun, persetujuan dari Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis, hanya diberikan setelah beberapa bulan.
Anang mengungkapkan bahwa Interpol menolak permohonan Red Notice jika ada indikasi keterlibatan politik. Dalam pertemuan dengan delegasi Interpol di Maroko pada November 2025, Kejagung meyakinkan bahwa kasus Riza Chalid tidak memiliki nuansa politik. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa proses penerbitan Red Notice memakan waktu lama.
Perbedaan Sistem Hukum Antarnegara
Komisaris Besar Ricky Purnama dari Divisi Hubungan Internasional Polri menambahkan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara lain juga memengaruhi proses penerbitan Red Notice. Di Indonesia, tindak pidana korupsi sering dikaitkan dengan kerugian keuangan negara. Namun, di banyak negara, seperti Prancis, kerugian keuangan bukanlah unsur utama dalam definisi korupsi.
Menurut Ricky, hal ini menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan persetujuan Interpol. Namun, setelah empat bulan komunikasi intensif dengan Interpol, NCB Polri berhasil meyakinkan pihak Interpol bahwa Riza Chalid hanya terlibat dalam tindak pidana korupsi murni tanpa kaitan politik.
Status Kasus Korupsi Riza Chalid
Riza Chalid dianggap sebagai salah satu pelaku korupsi terbesar dalam sejarah PT Pertamina. Kasus ini terkait dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,3 triliun selama periode 2018-2023. Saat ini, kasus ini sedang diproses di pengadilan, dengan belasan terdakwa termasuk anak kandung Riza Chalid, MKAR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid sudah kabur dari Indonesia. Kementerian Imigrasi pernah mencatat penggunaan paspor Riza Chalid di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2025, dengan tujuan Malaysia. Sebelumnya, paspor tersebut juga terdeteksi digunakan di Singapura pada Oktober 2024. Dari data ini, diyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia.
Kesimpulan
Meskipun Riza Chalid masih menjadi buronan internasional, Kejagung tetap optimis bahwa Red Notice akan membantu proses penangkapan. Dengan koordinasi yang terus dilakukan dengan Interpol dan negara-negara anggota, diharapkan Riza Chalid segera ditangkap dan diserahkan ke otoritas hukum Indonesia.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
