Penangkapan Dr Tyfa Tyasuma dan Roy Suryo Dikritik oleh Tim Hukum
Tim kuasa hukum yang mendampingi dr Tyfa Tyasuma dan Roy Suryo, yaitu TROYA (Tim Kuasa Hukum Tyfa Roy Suryo Advokat), menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai bahwa kedua klien mereka selama proses hukum telah bersikap kooperatif dan tidak pernah menolak panggilan penyidik.
Penangkapan tersebut dinilai memiliki nuansa politik oleh tim hukum. Hal ini memicu pertanyaan mengenai objektivitas dalam penerapan hukum. Menurut anggota TROYA, Dr Najib A. Gisymar, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan berbagai langkah hukum sebagai respons atas tindakan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Pertimbangan Langkah Hukum
Najib menjelaskan bahwa praperadilan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir akan dibahas bersama seluruh tim. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan memperhatikan kondisi objektif dan tingkat kooperatif dari tersangka.
Selama ini, dr Tyfa dan Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk menganggap keduanya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tim hukum juga mempertanyakan dasar subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penangkapan maupun penahanan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada indikasi bahwa klien mereka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Proses Hukum Berikutnya
Setelah penangkapan, penyidik dan kejaksaan memiliki beberapa kemungkinan proses hukum yang dapat ditempuh. Salah satunya adalah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanpa penahanan, atau pelimpahan dalam status tahanan jika penyidik memutuskan melakukan penahanan. Oleh karena itu, tim hukum berharap kejaksaan dapat menelaah perkara secara objektif dan independen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Jaksa memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan penahanan, bahkan menghentikan perkara apabila dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Tim hukum menilai bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rekam Jejak Kooperatif
Selama proses penyidikan berlangsung, dr Tyfa Tyasuma dan Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, keduanya telah menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak sekitar 30 kali. Dengan rekam jejak tersebut, tim hukum menilai tidak terdapat alasan rasional untuk menganggap klien mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan.
Tidak hanya itu, penangkapan ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses hukum yang sedang berjalan. Tim hukum menilai muncul kesan adanya pengaruh kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan politik maupun sarana untuk membungkam kritik yang berkembang di ruang publik.
Ajakan untuk Mengawal Proses Hukum
Tim Troya mengajak masyarakat, akademisi, aktivis, advokat, dan pegiat demokrasi untuk turut mengawal jalannya proses hukum serta memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr Tyfa Tyasuma. Mereka juga membuka kemungkinan adanya dukungan berupa surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Dengan langkah-langkah ini, tim hukum berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan secara transparan dan adil. Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip hukum yang objektif dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal seperti kepentingan politik.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang