Pembongkaran 182 Bangunan di Aliran Sungai Pecinan, Kota Serang
Sebanyak 182 bangunan yang terdiri dari rumah tinggal dan tempat usaha akan segera dibongkar dalam waktu dekat. Bangunan-bangunan ini berada di aliran sungai Pecinan yang merupakan hulu dari sungai Cibanten di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pemkot Serang mengklaim bahwa sebagian besar bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan tata ruang. Hal ini menyebabkan penyempitan pada aliran sungai, yang menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.
Meski demikian, beberapa warga mengaku memiliki sertifikat atau alas hak atas tanah yang mereka gunakan. Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Pemkot Serang akan melakukan verifikasi dan validasi. Menurut Wali Kota Serang Budi Rustandi, lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan aset negara. Oleh karena itu, pihaknya akan memproses pelanggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
“Kami akan meminta pendampingan Kejaksaan untuk memproses sesuai hukum, dan rumah-rumah itu memang harus dibongkar sesuai aturan negara,” ujar Budi Rustandi. Ia juga menyampaikan rasa mirisnya terhadap kondisi aliran sungai Pecinan yang kini hanya memiliki lebar sekitar satu meter, padahal sebelumnya memiliki lebar 15 meter.
Pemkot Serang telah sepakat dengan Pemprov Banten untuk menangani penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serang dan Kesultanan Banten dalam proses penertiban serta penataan kawasan di Banten Lama dan wilayah Kasemen.
Tujuan utama dari tindakan ini adalah bukan hanya mengatasi masalah banjir, tetapi juga mengembalikan fungsi dan pengamanan aset negara. Budi Rustandi juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengembalikan marwah Kesultanan Banten dengan memperbaiki kanal dan irigasi yang pernah dibangun oleh Sultan, namun kini rusak akibat tindakan tidak bertanggung jawab.
Proses Verifikasi dan Sosialisasi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan pendataan dari Camat Kasemen. Pendataan ini dilakukan melalui verifikasi dan validasi agar dapat dipastikan kebenarannya. Iwan juga menyampaikan bahwa ada informasi mengenai adanya sertifikat atau alas hak, yang kemudian akan ditelusuri lebih lanjut.
Setelah mendapatkan data yang valid, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga setempat untuk mempersiapkan dan memberikan informasi tentang rencana penertiban atau pembongkaran bangunan. “Kami sosialisasikan dulu, baru kami eksekusi setelah mendapat data valid dari kelurahan dan kecamatan,” ujar Iwan.
Selain itu, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk melakukan pembongkaran bangunan-bangunan yang berada di atas aliran sungai atau mengubah fungsi aliran sungai menjadi bangunan dan drainase. Iwan juga menyampaikan bahwa jumlah bangunan yang akan dibongkar mencapai sekitar 182 unit, dengan luasan sekitar 10 meter per bangunan. Jika dihitung, total panjang lahan yang digunakan mencapai sekitar satu kilometer.
Fungsi dan Peran Pemerintah
Dari hasil pendataan sementara, sejumlah bangunan digunakan sebagai tempat usaha maupun tempat tinggal. Adapun bangunan yang memiliki sertifikat atau alas hak akan diminta validasi oleh kelurahan. Meski begitu, hanya beberapa rumah saja yang memiliki dokumen tersebut.
Mengenai normalisasi sungai, Iwan menyampaikan bahwa hal ini akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui BBWSC3, bekerja sama dengan Pemprov Banten. “Karena kewenangannya ada di pusat. Kalau kami hanya melakukan pembongkaran saja,” ujarnya.
Menurut Iwan, banjir yang terjadi di Kecamatan Kasemen disebabkan oleh penyempitan saluran atau aliran sungai akibat adanya bangunan. “Kalau yang kami ukur sekitar 17 hingga 18 meter (lebar sungai). Kemudian di ujungnya satu meter, otomatis menyempit,” katanya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Pernah Dipecat karena Tunggakan Retribusi, Kini Kelola Parkir Pelabuhan : Publik Karimun Bertanya
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
