7 Fakta Jl MT Haryono Balikpapan: Aturan Lalu Lintas yang Ketat

AA1RcRSF

Pengaturan Lalu Lintas di Jalan MT Haryono, Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (26/11/2025) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memperbaiki kondisi transportasi kota.

Ringkasan Cepat
  • pengaturan lalu lintas di jalan mt haryono, balikpapan pemerintah kota balikpapan resmi menetapkan jalan mt haryono sebagai kawasan tertib lalu lintas (ktl).
  • kebijakan ini berlaku mulai rabu (26/11/2025) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memperbaiki kondisi transportasi kota.
  • dalam aturan tersebut, pengendara dilarang memarkir kendaraannya di bahu jalan pada jam 16.00 hingga 19.00 wita.
  • pelanggar akan langsung dikenai sanksi tanpa toleransi.
Daftar Isi
  1. Pengaturan Lalu Lintas di Jalan MT Haryono, Balikpapan
  2. Empat Segmen Kawasan Tertib Lalu Lintas
  3. Sanksi Tegas dan Denda
  4. Upaya Atasi Masalah Lalu Lintas
  5. MT Haryono Jadi Pusat Keramaian Baru
  6. Siapkan Kantong Parkir di Dua Tempat
  7. Evaluasi Juru Parkir
  8. DPRD Minta Penerapan KTL Jangan Rugikan Warga
  9. 🔥 Postingan Populer
  10. Artikel ini bermanfaat?
  11. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Dalam aturan tersebut, pengendara dilarang memarkir kendaraannya di bahu jalan pada jam 16.00 hingga 19.00 Wita. Pelanggar akan langsung dikenai sanksi tanpa toleransi. Sanksi yang diberikan meliputi penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke Gedung Kesenian Balikpapan dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Empat Segmen Kawasan Tertib Lalu Lintas

Jalan MT Haryono dibagi menjadi empat segmen agar penerapan aturan lebih efektif. Keempat segmen tersebut adalah:

  • Segmen 1: Simpang Beruang Madu – Beller
  • Segmen 2: Beller – Roti Tiam
  • Segmen 3: Roti Tiam – Balikpapan Baru
  • Segmen 4: Balikpapan Baru – Simpang Wika

Dengan pembagian ini, petugas dapat lebih mudah mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sanksi Tegas dan Denda

Sanksi tegas diterapkan untuk menegaskan pentingnya aturan lalu lintas. Penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru terkait larangan parkir di bahu jalan pada jam-jam tertentu. Selama masa sosialisasi selama 30 hari, warga diberi waktu untuk memahami tujuan dari kebijakan ini. Setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan tegas akan diterapkan kepada pelanggar.

Upaya Atasi Masalah Lalu Lintas

Penerapan KTL diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan lalu lintas seperti parkir liar, simpang yang tidak optimal, minimnya CCTV, lambatnya akses ATCS, hingga transportasi umum yang belum maksimal. Melalui program Balikpapan Connectivity (B-Connect), pemerintah ingin menciptakan sistem transportasi kota yang lebih rapi, efisien, dan mendukung budaya tertib berkendara.

Program B-Connect dirancang untuk menjadi ekosistem transportasi digital yang menghubungkan layanan mobilitas, informasi lalu lintas, rute angkutan umum, layanan parkir, hingga berbagai layanan publik berbasis data agar mudah diakses.

MT Haryono Jadi Pusat Keramaian Baru

Sebelumnya, kawasan Jalan MT Haryono menjadi pusat keramaian setelah melalui proses revitalisasi. Penataan trotoar mengusung konsep zona semi pedestrian sehingga menjadi daya tarik bagi warga. Sepanjang jalan juga tumbuh kafe dan restoran baru yang menjadi tempat kumpul.

Perkembangan kota ini memicu efek lain, yakni kemacetan. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah-langkah tegas guna menata lalu lintas di kawasan ini.

Siapkan Kantong Parkir di Dua Tempat

Untuk mengurangi masalah parkir liar, Dishub Balikpapan telah menyiapkan dua lokasi kantong parkir baru. Salah satunya adalah lahan kosong di Citra City dan samping CIMB Jalan MT Haryono. Di Citra City, diperkirakan bisa menampung lebih dari 300 satuan ruang parkir (SRP).

Pemkot Balikpapan juga mengajukan permohonan terkait peminjaman lahan untuk digunakan sebagai kantor parkir. Selain itu, pemkot mengusulkan pengadaan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lokasi kantong parkir.

Evaluasi Juru Parkir

Dishub Balikpapan juga sedang mengevaluasi keberadaan juru parkir (jukir) di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka jukir tersebut akan diganti. Dinas Perhubungan berperan sebagai fasilitator antara pelaku usaha dan pemilik lahan dalam penyediaan kantong parkir.

DPRD Minta Penerapan KTL Jangan Rugikan Warga

Komisi III DPRD Balikpapan meminta agar penataan ini dilakukan secara hati-hati karena banyak warga dan pelaku usaha di sepanjang jalan yang bergantung pada akses parkir pelanggan. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu disertai dengan kesiapan sosial dan infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Yusri juga mengusulkan agar kawasan sekitar Ciputra dijajaki sebagai lokasi parkir alternatif. Ia menilai, penataan semestinya melibatkan pihak kelurahan agar kebijakan lebih efektif dan berkelanjutan.

575SHARES2.7kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,795 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g 7 Fakta Jl MT Haryono Balikpapan: Aturan Lalu Lintas yang Ketat
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait