Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

UU KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, Polri dan Kejaksaan siap laksanakan aturan baru
tranding

UU KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, Polri dan Kejaksaan siap laksanakan aturan baru

By Redaksi Kompasia
Januari 3, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada UU KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, Polri dan Kejaksaan siap laksanakan aturan baru

Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Dua peraturan penting yang resmi diberlakukan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penggunaan sistem hukum pidana yang berasal dari masa kolonial telah berakhir setelah bertahan selama lebih dari satu abad.

Perubahan ini menandai awal dari era penegakan hukum yang lebih modern dan manusiawi. Aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, telah mempersiapkan diri secara penuh untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh perangkat teknis dan kebijakan internal telah disiapkan agar transisi berjalan dengan lancar dan seragam.

Polri menyatakan bahwa mereka telah merampungkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim. Mulai pukul 00.01 WIB pada tanggal 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan.

Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penyidikan hingga format administrasi perkara pidana. Implementasinya berlaku menyeluruh, tidak hanya di jajaran reserse kriminal tetapi juga di Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan aturan.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga melakukan penguatan dari sisi sumber daya manusia. Berbagai bimbingan teknis, forum diskusi, dan pelatihan kolaboratif digelar untuk meningkatkan pemahaman jaksa terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru.

Penyesuaian besar juga dilakukan pada kebijakan internal. Sejumlah SOP, pedoman, dan petunjuk teknis diperbarui demi memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana. Ia menegaskan bahwa kedua beleid tersebut membuka era baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi keniscayaan untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan proses hukum yang lebih terkoordinasi, transparan, serta berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat.

372SHARES8.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Puslabfor Polri Turun Tangan →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah peradilan pidana politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapemerintahperadilan pidanapolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Tiga karakter Park Hee Soon dalam drama Korea
Previous

Tiga karakter Park Hee Soon dalam drama Korea

Next

Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Puslabfor Polri Turun Tangan

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme