Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Mahfud MD: Kekacauan Nasional 2026 Mengancam, Politik dan Hukum Membara
tranding

Mahfud MD: Kekacauan Nasional 2026 Mengancam, Politik dan Hukum Membara

By Redaksi Kompasia
Januari 2, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Mahfud MD: Kekacauan Nasional 2026 Mengancam, Politik dan Hukum Membara

Peringatan Keras Mahfud MD Mengenai Tahun 2026

Tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh tantangan dan dinamika politik yang sangat intens. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan peringatan keras mengenai situasi yang mungkin terjadi di Indonesia pada tahun ini. Ia menilai bahwa tahun 2026 akan menjadi fase krusial yang penuh dengan gejolak dan perubahan besar-besaran dalam sistem politik dan hukum.

Salah satu penyebab utama dari prediksi ini adalah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu perubahan mendasar dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan MK tersebut dikhawatirkan akan memicu ketegangan politik nasional yang tidak bisa dihindari. Mahfud menyatakan bahwa dinamika politik yang panas akan terjadi seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mendesak.

Revisi Undang-Undang yang Mendesak

Revisi undang-undang politik harus segera diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027. Hal ini penting karena tahapan Pemilu 2029 sudah harus dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk penundaan bagi DPR dan pemerintah dalam proses revisi.

Salah satu putusan MK yang menjadi sorotan utama adalah Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025. Putusan ini secara mengejutkan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. Akibatnya, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon presiden. Mahfud menilai hal ini akan memicu perdebatan panas antara partai lama dan partai baru.

Potensi Benturan Antara Partai Lama dan Baru

Partai lama yang memiliki kursi di DPR akan mempertanyakan legitimasi partai baru yang belum memiliki rekam jejak dukungan publik namun memiliki hak yang sama untuk mengusung calon. Situasi ini akan memicu “pertarungan ide dan politik” yang sengit di parlemen demi menggolkan format undang-undang baru.

Selain isu ambang batas, Mahfud juga mengingatkan tentang kerumitan akibat Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Putusan ini mengamanatkan pemisahan kembali antara Pemilu Nasional (Pilpres/Pileg) dan Pemilu Lokal (Pilkada) mulai tahun 2029 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun. Konsekuensinya, Pemilu Nasional tetap digelar 2029, sementara Pilkada baru akan dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelahnya.

Masalah Jabatan yang Kosong

Masalah utama yang muncul adalah bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang habis masa tugasnya pada 2029 sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan. Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang.

Mahfud menjelaskan beberapa opsi sulit yang akan menjadi perdebatan internal dan antar-partai politik: Apakah masa jabatan diperpanjang? Apakah diadakan pemilu sela? Atau pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) secara massal? Semua opsi tersebut berpotensi memicu ketegangan politik.

Wacana Pilkada Tidak Langsung

Situasi semakin rumit dengan munculnya wacana mengembalikan pilkada tidak langsung melalui DPRD. Mahfud mengakui, secara konstitusional hal tersebut dimungkinkan, karena MK sejak 2004 menyatakan pilkada dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, ia menilai bahwa hal ini bisa dianggap kemunduran demokrasi secara politik.

Koalisi Permanen dan Kompetisi Politik

Mahfud juga menyoroti manuver “Koalisi Permanen”, di mana partai-partai besar bergabung untuk berbagi kursi dan jabatan demi mengeliminasi partai kecil, yang berpotensi mematikan iklim kompetisi yang sehat. Ia mengkhawatirkan dampak negatif dari koalisi seperti ini terhadap dinamika politik.

Tantangan Hukum dengan KUHAP Baru

Di bidang hukum, Mahfud menyoroti tantangan besar dengan diberlakukannya KUHAP baru mulai 2026. Ia mengingatkan risiko penyalahgunaan konsep restorative justice dan plea bargaining. Mahfud memperingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi jual beli perkara atas nama plea bargaining atau restorative justice. Ini masalah negara, kita harus ekstra hati-hati.

Kesimpulan

Mahfud menekankan bahwa persoalan hukum dan politik di 2026 hanya bisa dihadapi dengan kedewasaan bernegara dan kesiapan sejak dini. Ia menyarankan agar DPR segera memulai pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada paling lambat pertengahan 2026. Tahun 2026 akan menentukan arah demokrasi dan hukum kita ke depan. Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Indonesia mampu melewati tantangan besar tersebut dengan bijaksana.

650SHARES3.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Jadwal KM Kelud 3-26 Januari 2026: Rute Jakarta-Batam-Tj Balai Karimun-Medan →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
3 Drama Korea Januari 2026 dengan Bintang Mantan Artis Kecil
Previous

3 Drama Korea Januari 2026 dengan Bintang Mantan Artis Kecil

Jadwal KM Kelud 3-26 Januari 2026: Rute Jakarta-Batam-Tj Balai Karimun-Medan
Next

Jadwal KM Kelud 3-26 Januari 2026: Rute Jakarta-Batam-Tj Balai Karimun-Medan

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme